TAKENGON-LintasGAYO.co : Pendaftaran Calon Kepala Daerah akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia.
Menurut Iwan, jadwal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerag, Diawali dengan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau yang biasa disebut calon independen, yakni pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2025,” jelas Iwan.
Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024.
Selain itu, penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
“Penerapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, sementara kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024,” sebut Iwan.
Pencoblosan lanjutnya, sesuai PKPU dijadwalkan pada hari Rabu 27 November 2024.
“Rekapitulasi berlangsung pada 27 November sampai 16 Desember 2024,” ungkap Iwan, yang akan mengakhiri jabatan sebagai anggota KIP Aceh Tengah pada hari ini tersebut.
Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat, agar mendukung pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun ini.
“Alhamdulillah, Pemilu 14 Februari sudah berlangsung baik di Aceh Tengah, sesuai harapan kita, semoga Pilkada juga berjalan sebagaimana mestinya, meskipun nanti bukan lagi kami yang menjadi komisioner,” pungkas Iwan.
[SP]