TAKENGON-LintasGAYO.co : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah secara resmi mengumumkan jadwal rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Aceh Tengah Waladan Yoga menerangkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 2 – 6 Januari 2024.
Selain itu syarat untuk menjadi anggota PTPS untuk kali ini ada kemudahan, minsalnya dalam syarat legalisir Ijazah, jika tidak dapat melampirkan Ijazah yang telah dilegalisir maka pendaftar dapat menyerahkan photocopy Ijazah SMAnya dengan syarat harus membawa Ijazah yang asli.
“Kemudian soal syarat dokumen kesehatan, jika pendaftaran tidak dapat menunjukan surat keterangan dokter tentang kesehatannya seperta surat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah, maka pendaftar dapat membuat surat pernyataan tentang kesehatannya dengan materai 10.000,” ucap Waladan.
Untuk informasi selanjutnya, teknis pendaftaran dan kelengkapan syarat dapat mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) atau dapat bertanya langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah.
Saat ini Bawaslu Aceh Tengah sedang melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat dengan menyebarluaskan informasi pendaftaran dengan cara massif dan nanti informasi ini akan disampaikan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kami sampai tingkat desa.
Soal kelengkapan syarat pelamar akan langsung diperiksa ditempat saat berkas diterima, jika kurang lengkap maka kita minta untuk dilengkapi dan jika berkas pendaftar dinyatakan lengkap maka akan langsung diberikan tanda terima berkas dan akan proses selanjutnya.
Untuk dapat menjadi Pengawas TPS, pelamar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
[Darmawan]





