Resolusi Ancol, Dewan Kesenian Mitra Strategis Pemerintah Daerah

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Pelaksanaan Musyawarah Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Indonesia (DKKI) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI – Dirjen Kebudayaan pada tanggal 10-14 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, berhasil merumuskan landasan dasar reposisi dan transformasi tentang Lembaga Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Indonesia (DKKI).

Ketua Dewan Kesenian Provinsi Aceh (DKA) T. Afifuddin mengatakan dari 23 Kabupaten/Kota yang hadir sejumlah 17 DK Kabupaten/Kota serta 2 orang dari unsur Komunitas.

Afid mengatakan Dewan Kesenian Aceh (DKA) bersama seluruh Dewan Kesenian Aceh Kabupaten/Kota serta unsur komunitas terlibat aktif dalam sidang komisi dan menyatakan siap menindaklanjuti hasil rumusan serta rekomendasi Munas.

“Dewan Kesenian (DK) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Perpres nomor 114 tahun 2022 tentang strategi pemajuan kebudayaan sebagai perwakilan lembaga publik dalam Pemajuan Kebudayaan, Munas dihadiri oleh 246 Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan seluruh Indonesia,” katanya.

Ditambahkan, Dewan Kesenian Kabupaten/Kota Provinsi Aceh yang hadir diantaranya adalah:
DK Kota Sabang (Ramdhani Anastasya), DK Aceh Jaya (T. Irfan TB), DK Aceh Barat (Rosni Fiantimala), DK Nagan Raya (Faisal Qubsyi), DK Aceh Selatan (Erwinsyah), DK Aceh Utara (Romi Pasla), DK Aceh Singkil (Maksum Malau).

Lalu, DK Simeulue (Helmi M Alim), DK Kota Langsa (Iskandarsyah Putra), DK Kota Lhokseumawe (Muhammad Nur), DK Bener Meriah (Hamdani), DK Aceh Tenggara (exopicio: Rasyidin), DK Aceh Tamiang (Nuriza Auliatami), DK Bireun (Novi MR), DK Pidie Jaya (T. Firdaus), DK Pidie (Faisal), DK Kota Banda Aceh (Herman RN), DK Aceh Besar (Deddy Mulia), Komunitas Warung Kopi Bandit (Ida Fitri) dan The Gayo Institute TGI (Salman Yoga S).

Musyawarah Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Indonesia (DKKI) menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah melalui Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Ristek dengan narasi, Musyawarah telah menyepakati dan memutuskan mendesak pemerintah untuk :

1. Memfasitilitasi transformasi Dewan Kesenian seluruh Indonesia.

2. Meningkatkan alokasi anggaran yang lebih berpihak pada pemajuan penguatan kelembagaan Dewan Kesenian.

3. Melakukan transformasi tata kelola Taman Budaya dan ruang publik kesenian di seluruh Indonesia.

4. Mewujudkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman tata kelola Dewan Kesenian di seluruh Indonesia.

5. Memfasilitasi reposisi penguatan peran dan fungsi Dewan Kesenian dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan termasuk dokumen perencanaan pembangunan terkait.

Poin kesepakatan di atas kemudian disebut dan termaktub dalam “Resolusi Ancol”.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.