Jejak Sejarah Panti Asuhan Budi Luhur: Hambatan Legal dan Keuangan dalam Dinamika Otonomi Daerah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pada awalnya, Panti Asuhan Budi Luhur tumbuh dari semangat perlawanan masyarakat Gayo terhadap agresi Belanda dalam Pertempuran Medan Area pada Oktober 1945 hingga April 1946.

Cut Mara Intan mendirikan “Asrama Penyantunan Fakir Miskin dan Yatim Piatu” pada 1 Maret 1948 untuk merawat pengungsi korban perang.

Pada masa lalu Panti Asuhan Budi Luhur ini dibiayai oleh zakat dan infaq masyarakat, kemudian dikelola oleh kantor departemen Agama, hingga pengelolaan dialihkan kepada Jawatan Sosial dan diubah menjadi “Asrama Sosial” pada 16 Mei 1951.

Kendali dipercayakan kepada tokoh seperti Tgk Abdussalam, Alimatsyah, dan Tgk Ashaluddin melalui berbagai masa, termasuk peristiwa DI/TII.

Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memunculkan tafsir hukum sebagian pelaksana kebijakan di tingkat pusat bahwa rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Namun demikian peruntukan Panti Sosial disediakan hanya untuk melayani 1 (satu) jenis sasaran dan hanya dibatasi untuk wilayah provinsi tertentu.

Pembagian kewenangan seperti ini dapat dipertanyakan, bagaimana dengan mandat UU No. 35 tahun 2014 dan UU No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan menyelenggarakan rehabilitasi sosial baik di dalam lembaga maupun di luar Lembaga?

Hari ini, Panti Asuhan Budi Luhur tengah dihadapkan pada tantangan serius dengan pembatasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah.

Keputusan ini didasarkan pada perubahan Nomenklatur Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020, Pasal 2 ayat 3, yang menyebutkan bahwa _Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar didalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi Tanggung jawab Gubernur_.

Selanjutnya pada Pasal 17 Tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar dijelaskan :

a. _Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi dan/atau LKSA yang ditetapkan oleh gubernur._
b._LKSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Persoalan ini menjadi dilematis pada Dinas Sosial Aceh Tengah hari ini, jika dianggarkan kembali dari APBK Aceh Tengah untuk Kebutuhan Operasional Panti Asuhan Budi Luhur ini dapat menjadi Temuan BPK.

Pertanyaan ini akan kita angkat dan gali serta mencari potensi solusi yang menghadirkan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam Diskusi Sabtuan pada tanggal 16 Desember 2023, di Bouncit Cafe.

Diskusi ini diinisiasi oleh Temung Institute, Punce, dan Publik Berbicara, membahas konsekuensi penutupan panti, serta mencari solusi dan dukungan untuk kelangsungan Panti Asuhan Budi Luhur.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.