TAKENGON-LintasGAYO.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menerima delegasi forum kepala desa, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan sejarah, se Kecamatan Celala, Kamis (14/12/2023).
Kehadiran mereka terkait penolakan penetapan tapal batas Kampung Tanoh Depet dan Depet Indah yang masuk dalam Kabupaten Nagan Raya.
Pertemuan warga dengan Komisi A dan pihak eksekutif tersebut, menyepakati penolakan penetapan tapal batas yang dilaksanakan pada Juni 2023 di Kementerian Dalam Negeri RI.
Komisi A sepakat menolak tapal batas dan rekomendasikan agar Pemkab Aceh Tengah melakukan upaya-upaya administratif untuk meninjau ulang tapal batas.
Disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan, bahwa ia telah berkoordinasikan langsung dengan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, M.Si.
“Bahwa beliau bersedia membantu mengembalikan hak-hak wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang di klaim oleh Pemkab Nagan Raya,” kata Mucshin Hasan.
Terangnya, jajaran Pemkab Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh untuk segera mengambil sikap penolakan wilayah Tanoh Depet dan Depet Indah dan sekitarnya masuk ke wilayah administratif Pemkab Nagan Raya.
“Kami siap berpihak kepada masyarakat Celala,” tegas Muchsin Hasan yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah, diruang sidang DPRK.
Lain itu, Fraksi Golkar menyatakan kesiapan untuk membantu Pemkab Aceh Tengah dan masyarakat Celala memfasilitasi koordinasi dengan Dirjen Atwil Kemendagri RI.
[Darmawan]