Panwaslih Aceh Tengah Ingatkan Caleg Pasang APK Sesuai Aturan, Melanggar Akan Ditertibkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Waladan Yoga mengatakan pihak telah memberi peringatan kepada Parpol dan Caleg agar mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pihaknya pun kini telah menginventarisir APK yang melanggar aturan sejak ditetapkannya masa kampanye beberapa waktu lalu.

“Segera kita plenokan, dan sudah kita inventarisir untuk ditertibkan,” kata Waladan, Minggu 12 Desember 2023.

Ia pun kembali mengimbau, agar Parpol dan para calegnya, untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu.

“Namun jika imbauan ini tidak diindahkan, maka kita akan tertibkan. Karena ada beberapa Caleg yang sudah kita ingatkan tapi tidak diindahkan,” tegas Waladan Yoga.

Menurutnya, saat masa kampanye dimulai, ada Caleg yang memasang APKnya di tempat yang dilarang.

“Dan Panwaslih setiap hari melakukan pengawasan terhadap hal ini,” ucapnya.

Pemasangan APK Kampanye telah atur dalam PKPU, juga terdapat dalam SK KIP Aceh Tengah dan SK Bupati Aceh Tengah.

Dalam keputusan KIP terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 mendatang adalah :

  1. Tempat-tempat peribadahan;
  2. Gedung milik pemerintah dan/atau perkantoran pemerintah;
  3. Lembaga pendidikan dan/atau fasilitas umum lainnya;
  4. Daerah milik jalan dua jalur pada ruas Jalan Lebe Kader mulai dari Paya Tumpi sampai dengan simpang Kodim dan jalan Yos Sudarso mulai Simpang Polres sampai dengan jembatan Tansaril;
  5. Daerah milik jalan pada ruas Jalan Sengeda mulai dari Simpang Kodim sampai dengan jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru);
  6. Daerah milik jalan pada ruas jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru) sampai dengan jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas);
  7. Daerah milik jalan pada ruas jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas) sampai dengan Simpang Empat;
  8. Daerah milik jalan ruas jalan H.M Hasan Gayo mulai dari Simpang Terminal sampai dengan Simpang Wariji;
  9. Daerah milik jalan pada ruas jalan Malem Dewa, ruas jalan Sudirman sampai dengan ruas jalan Putri Ijo;
  10. Daerah milik jalan pada ruas jalan Soekarno Hatta mulai dari Simpang Paya Tumpi hingga Simpang Pengulu Gayo sampai dengan Simpang Paya Ilang jalan Yos Sudarso.
  11. Lokasi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf j berlaku sisi kanan, sisi kiri, 10 (sepuluh) meter dari as jalan serta median jalan;
  12. Dikecualikan dari ketentuan pada huruf d sampai dengan huruf k, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada kantor/posko peserta pemilu setelah mendapat izin dari DPMTSP.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.