Oleh : Wisnu Hasan*
Pemerintah kehilangan wibawa dan kewarasannya setelah memaksa menerbitkan Perpu Cipta kerja, yang secara kasat mata telah mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat.
Keluarnya Perpu ini pukulan telak bagi demokrasi banhsa. Kepastian hukum dan hak azasi manusia, persekongkolan rezim dan oligarki yang sangat brutal dan terstruktur.
Ketidakwarasan ini juga terpampang di depan mata apabila tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui Perpu ini, karena mereka sudah menjadi bagian dari rezim dan bukan lagi sebagai bagian dari representatif masyarakat.
Perpu Cipta Kerja adalah jalan culas pemerintah, menyandera hak-hak pekerja untuk hidup layak dan bermartabat demi kepentingan konglemerasi dan oligarki.
Setidaknya ada sembilan permasalahan dan isu yang diperjuangkan aliansi buruh dan pekerja agar Perpu Cipta Kerja dibatalkan, pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja dan pengaturan cuti.
Partai Demokrat menolak tegas Perpu Cipta Kerja karena bukan saja mengangkangi keputusan MK tapi juga tidak melalui proses aspiratif, partisipatif dan terlegitimasi, ini bukan kepentingan memaksa tapi kepentingan penguasa.
Setidaknya ada empat alasan mengapa Partai Demokrat menolak Perpu Citpa Kerja menurut perwakilan fraksi Demokrat Santoso. Pertama, keluarnya Perpu Cptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK.
Kedua, Perpu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formalitas dan dianggap cacat secara konstitusi.
Ketiga, Perpu Ciptaker bukan jadi solusi hukum dan ekonomi Indonesia malah buruh semakin sengsara. Keempat, Demokrat menilai Perpu Ciptaker tidak mencerminkan nilai Pancasila terutama keadilan dan rasa kemanusiaan.
Untuk itu Demokrat konsisten dan terus akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan bangsa.
*Bakomstra DPC Demokrat Aceh Tengah





