Ferdy Sambo Dihukum Mati, Masih Ada Harapan Bagi Kita Pencari Keadilan

oleh

Oleh : Win Wan Nur*

Hari ini adalah hari bersejarah bagi dunia penegakan hukum Indonesia.

Ferdy Sambo, orang kuat di Kepolisian Republik Indonesia, perwira berbintang dua dengan jabatan Kadiv Propam, divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Vonis itu dijatuhkan hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Meski ini sesuai dengan yang diharapkan publik tapi putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang “hanya” menuntut hukuman seumur hidup ini tetap mengagetkan banyak orang.

Kalau kita ikuti dinamika di media sosial maupun di media mainstream, rata-rata dipenuhi nada pesimis bahwa Ferdy Sambo akan dihukum berat. Banyak yang memprediksi kalau Ferdy Sambo akan divonis 20 tahun yang nanti akan dipotong masa tahanan sekian banyak, dan akhirnya bebas sebagaimana dulu dialami Tommy Soeharto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana atas seorang hakim agung.

Penyebabnya, apalagi kalau bukan sikap skeptis terhadap sistem dan kredibilitas aparat hukum di negara ini.

Tapi, vonis yang dijatuhkan majlis hakim Pun Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso ini membalikkan semua prediksi masyarakat banyak.

Adapun dasar pertimbangan majlis hakim menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo adalah :

Selain karena melakukan pembuhuhan berencana, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hakim menolak mentah-mentah dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Karena menurut hakim, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Yang jelas unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.
Sebagaimana jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Sehingga dengan mantap menjatuhkan vonis hukuman mati.

Tak pelak, putusan ini seolah menjadi cahaya di ujung lorong yang gelap bagi kita para pencari keadilan yang merasa dalam prosesnya dizalimi oleh oknum aparat.

Masih ada penegak hukum yang bersikap adil di negara ini.

Meski mungkin tidak mudah, kita masih punya harapan untuk mendapatkan keadilan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.