BLANGKEJEREN:LintasGAYO.co: Pendaftaran Bakal Calon (Balon) untuk Pemilihan Pengulu Kampung Kota Blangkejeren, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues tahun 2023 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 30 Januari sampai 14 Februari 2023 di sekretariat panitia di Kantor Pengulu Kampung Kota Blangkejeren.
Ketua Panitia Pemilihan Pengulu Kampung Kota Blangkejeren, Hermansyah Roga kepada LintasGAYO.co, Senin (30/1) siang menjelaskan, jadwal pendaftaran tersebut sudah sesuai juknis yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Pengulu (P3) tingkat Kabupaten.
“Seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh panitia semua sudah sesuai dengan juknis yang kita terima dari panitia tingkat kabupaten,” pungkas Herman yang aktif sebagai Guru di MAN 1 Blangkejeren ini.
Selain Kampung Kota Blangkejeren, sebanyak 15 desa lainnya akan ikut serta dalam Pemilihan Pengulu yang digelar serentak pada 15 Juni 2023 mendatang. 15 desa tersebut diantaranya, Desa Porang, Leme, Bukit, Penampaan, Sere dan Sepang yang berasal dari Kecamatan Blangkejeren. Selanjutnya dari Kec. Blangjerango diantaraya Gegarang, Tingkem, dan Blangjerango. Sementara dari Kec. Pining ada tiga desa yakni, Pepelah, Ekan dan Pintu Rime. Sedangkan untuk Kec. Rikit Gaib, Tripe Jaya dan Pantan Cuaca masing-masing hanya satu desa yang ikut dalam pemilihan serentak tahun 2023 diantaranya Lukup Baru (Rikit Gaib), Paya Kumer (Tripe Jaya) dan terakhir Atu Kapur (Pantan Cuaca).
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran menjadi Balon Pengulu Kampung Kota Blangkejeren tahun 2023 adalah sebagai berikut :
KETENTUAN
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
- Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
- Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB/Ijazah;
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
- Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
- Tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
- Beraklhak mulia, jujur, amanah, dan adil;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Tidak Pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar, dan berkhalwat;
- Memahami adat istiadat setempat;
- Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
- Bagi perangkat kampung yang akan mencalonkan diri menjadi pengulu maka harus terlebih dahulu berhenti dari Jabatannya;
- Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku;
- Memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
- Bersedia bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Pengulu ;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi Pengulu; dan
- Bersedia dilantiknsesuai jadwalyang telah ditetapkan Bupati.
PERSYARATAN
Surat Permohonan Secara Tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Pengulu dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Surat Pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam;
- Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukum pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dari Instansi Pengadilan
- Surat Keterangan bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas Kota Blangkejeren;
- Daftar Riwayat hidup;
- Foto Copy Ijazah SD dan SMPyang dilegalisir pejabat berwenang masing-masing 2 rangkap;
- Pas photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar dan 10 inci 1 lembar, dengan ketentuan berpakaian rapi dan sopan.
- Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi Pengulu;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Pengulu;
- Surat Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang Bagi pegawai negeri sipil, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD; dan
- Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon Pengulu.
(Supri Ariu)





