TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS), Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Tentu Pantarlih memiliki sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya,” kata Iwan Bahagia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (26/1/2024).
Menurutnya, pembukaan pendaftaran Pantarlih dimulai 26 Januari 2023, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
“Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” sebut Iwan.
Tugas Pantarlih yang pertama sebut Iwan, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
“Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, dan yang terakhirn Pantarlih bertugas menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,” terang Iwan.
Syarat-syarat Pantarlih:
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024 adalah:
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berkas Persyaratan Calon Anggota Pantarlih
Berkas yang harus dilengkapi oleh Calon Pantarlih adalah:
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Dokumen persyaratan Calon Pantarlih dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.
[SP]