Terkait Tambang dan Getah Pinus, Bagini Kata Pj Bupati Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan mengatakan terkait persoalan Sumber Daya Alam Mineral (tambang) dan getah pinus, pihaknya mengikuti aturan yang ada.

Pertanyaan tersebut dilontarkan LintasGAYO.co, saat Pj Bupati mengundang insan pers di Aceh Tengah bersilaturrahmi, Rabu malam 4 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, emas di Bumi Gayo kini dilirik para perusahaan tambang hingga menimbulkan penolakan dari masyarakat Gayo.

Sementara untuk getah pinus, banyak penderes getah di Aceh Tengah menginginkan Instruksi Gubernur Aceh yang melarang penjualan barang mentah ke luar daerah untuk dicabut.

Menjawab itu, T Mirzuan mengatakan, terkait tambang pihaknya menginguti aturan yang ada.

“Kita tahu, izin untuk tambang itu berada di pemerintah pusat. Kia Tmttidak bisa megangkangi aturan yang diatasnya. Ikut aturan yang berlaku saja,” kata Mirzuan.

Begitu juga dengan getah pinus, Mirzuan juga mengatakan hal yang sama. “Ya walaupun, kita yang memiliki SDA nya, tapi izin-izin dikeluarkan dari provinsi dan pusat,” kata Mirzuan sembari mempersilahkan Asisten 2 Setdakab Aceh Tengah, Harun Manzola menjawab pertanyaan tersebut lebih detail.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.