TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah telah lakukan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di Kabupaten Aceh Tengah sejak 17 Agustus 2022 lalu.
M. Sofyan, M.Si, Sekretaris (KIP) Aceh Tengah selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 27 Partai Politik, terdiri dari 24 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Politik Lokal Aceh sejak dari tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan hari ini.
”Sudah 6 hari kita lakukan verifikasi administrasi terhadap ke 27 partai tersebut, hasilnya Alhamdulillah hari ini kita sudah terverifikasi 100 persen,” katanya, Senin 22 Agustus 2022.
Adapun ke 27 Partai Politik tersebut yang sudah di verifikasi administrasi keanggotaanya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 404 anggota, Partai Kebangkitan Bangsa 453 anggota, Partai Nasdem 404 anggota, Partai Buruh 345 anggota, Partai Solidaritas Indonesia 273 anggota, Partai Aceh 254 anggota, Partai Ummat 920 anggota.
Kemudian Partai Republiku Indonesia 453 anggota, Partai Persatuan Pembangunan 326 anggota, Partai Bulan Bintang 269 anggota, Partai Keadilan dan Persatuan 252, Partai Amanat Nasional 590 anggota, Partai Demokrat 384 anggota, Partai Hati Nurani Rakyat 293 anggota, Partai Sira 266 anggota, Partai Rakyat Adil Makmur 249 anggota.
Lalu Partai Swara Rakyat Indonesia 445 anggota, Partai Gerakan Indonesia Raya 532 anggota, Partai Garda Perubahan Indonesia 405 anggota, Partai Kebangkitan Nusantara 367 anggota, Partai Republik 275 anggota, Partai Nanggroe Aceh 262 anggota, Partai Keadilan Sejahtera 246 anggota, Partai Republik Satu 245 Anggota, Partai Perindo 252 anggota, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 30 anggota, dan Partai Golkar 2590 anggota.
Sementara, Zainal selaku Kasubag Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tengah menambahkan, untuk menghindari persoalan dikemudian hari maka pihaknya akan cek satu persatu terhadap keanggotaan partai politik yang sudah diverifikasi tersebut.
“Selanjutnya, kami akan menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan partai tersebut ke dalam Sipol, dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL,” terang Zainal.
Untuk diketahui, Adapun Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022.
[SP]