TAKENGON-LintasGAYO.co : Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Rabu (18/4/2022), bertempat di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Kakankemenag Aceh Tengah, Saidi B, penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama dengan sejumlah unsur diantaranya MPU Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Qceh Tengah, Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Dinas Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah.
“Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Bersama yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa,” katanya.
“Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 35.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 32.000/jiwa dan beras kelas III Rp 30.000/jiwa,” tandas Saidi.
[Darmawan]