Oleh : Maharadi*
Sejak mengalami jatuh sakit pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, Kamis 13 Mei 2021 Bupati Sarkawi tidak dapat menjalankan tugas tugas pemerintahan, sehingga Gubernur Aceh mengeluarkan Surat dengan Nomor 131.11/9885 tanggal 28 Mei 2021 yang ditujukan kepada Wabup Bener Meriah perihal Pelaksana tugas Bupati Bener Meriah, Gubernur Aceh menunjuk Wabup sebagai Plt Bupati Bener Meriah.
Apabila kita hitung dari dikeluarkannya surat gubernur Aceh tersebut maka Bupati Sarkawi sudah 4 Bulan 25 Hari tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 78 Ayat (2) Huruf b Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena *tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan*
Artinya bahwa Bupati Sarkawi hanya menyisakan waktu 1 bulan 5 hari untuk diberhentikan secara Syah berdasarkan undang undang apabila tidak bisa melaksanakan tugas dikarenakan kondisinya masih sakit.
Dari hasil pantauan terakhir bahwa kondisi kesehatan Bupati Sarkawi banyak mengalami kemajuan dan sudah dapat berjalan tanpa menggunakan alat bantu, secara fisik bisa dikatakan sudah kembali normal, hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan dokter yang berwenang yang seharusnya sudah disampaikan ke Gubernur Aceh oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Apabila Sampai dengan 28 November 2021 Bupati Sarkawi tetap tidak dapat menjalankan tugasnya maka pemberhentiannya diumumkan oleh Pimpinan DPRK Bener Meriah dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Dalam hal Pimpinan DPRK tidak mengusulkan pemberhentian Bupati Sarkawi maka Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati atas usul gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat.
Memang ini menjadi catatan buruk bagi pemerintah kabupaten bener meriah terkait suksesi kepemimpinan yang selalu berlangsung abnormal, kita tunggu saja apakah Pasal 78 Ayat (1) membuat Bupati Sarkawi berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan, wallahu a’lam bishawab. []