Oleh : Mahbub Fauzie*
A. Dasar Pelaksanaan Syariat Islam
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamin). Ajarannya yang sempurna menjadi keyakinan bagi penganutnya, termasuk bagi mayoritas masyarakat Aceh pada umumnya dan Gayo pada khususnya. Nilai-nilai ajarannya baik menyangkut Aqidah, Ibadah dan Muamalah telah membudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di daerah ini.
Kehidupan masyarakat Gayo-Aceh yang religius (agamis) dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan modal dalam meningkatkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan berdasarkan nilai-nilai Syariat Islam. Karena itu, melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 diatur tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Aspek-aspek pelaksanaan Syariat Islam dalam Perda Nomor 5 Tahun 2000 meliputi:
1. Pelaksanaan Bidang Aqidah.
a. Setiap Muslim Wajib Mengokohkan dan mengisi aqidah Islamiah berdasarkan Ahlussunah Waljama’ah dalam jiwa dan prilaku pribadi, keluarga dan mamsyarakat.
b. Setiap Muslim Wajib menanamkan Keimanan dan Ketaqwaan pada setiap muslim dari sejak kanak-kanak hingga dewasa.
c. Setiap Muslim wajib menghindari/mencegah segala bentuk perbuatan kufur, syirik, dan kesesatan yang bertentangan dengan aqidah Islam.
2. Pelaksanaan Bidang Ibadah
a. Setiap Muslim wajib melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Syariat Islam
b. Setiap Muslim wajib menunda / menghentikan segala kegiatannya pada waktu-waktu tertentu. Misal, saat waktu shalat Jumat, shalat fardlu dll.
c. Fasilitas ibadah hendaknya dirawat fisiknya dan dimakmurkan kegiatannya.
3. Pelaksanaan Bidang Muamalah
Segala aktifitas habluminannas di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat Muslim hendaknya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
4. Pelaksanaan Bidang Akhlaq
a. Mewujudkan tata pergaulan hidup yang sesuai Syariat islam, baik dalam keluarga, masyarakat maupun pemerintahan.
b. Mencegah kerusakan akhlak dan dekadensi moral.
c. Menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, kepantasan, dan kepatutan dalam pergaulan. Hindari SUMANG.
5. Pelaksanaan Bidang Pendidikan dan Dakwah (Amar Ma’ruf Nahi Munkar)
a. Membangun dan Memajukan lembaga pendidikan yang dapat melahirkan manusia cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah. Misal TPA, Majelis Taklim dan lain-lain.
b. Menumbuhkembangkan lembaga dan kegiatan-kegiatan dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar.
6. Pelaksanaan Bidang Baitul Mal
a. Tertibnya manajemen Baitul Mal Kampung.
b. Kesadaran Berzakat, infaq dan shadaqah masyarakat yang kaya / mampu. (Ternak, Pertanian dan Dagang).
c. Kesadaran mustahik dalam menggunakan bantuan baitul mal sebagai upaya meningkatkan kualitas ekonomi dan ibadah.
7. Pelaksanaan Bidang Kemayarakatan
a. Terjalinnya ukhuwah Islamiyah (persaudaraan) dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat.
b. Mencegah prilaku dan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat islam.
c. Kesadaran Keluarga Muslim dan Muslimah Berbusana yang sesuai dengan Syariat Islam.
Selain dari aspek-aspek di atas, juga penting diketahui tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang lainnya, antara lain: Bidang Syiar Islam, Pembelaan Islam, Jinayat, Munakahat dan Mawaris. Semua harus sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
B. PERAN SARAK OPAT DALAM PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam Pemerintahan Adat Gayo dikenal dengan istilah Sarakopat. Yaitu: Reje si musuket sipet, Imem si muperlu sunet, Petue di musidik sasat, Rayat genap mupakat.
Dalam unsur Pemerintahan Kampung di Kabupaten Aceh Tengah kita ketahui bahwa REJE adalah Pemimpin Pemerintahan di Tingkat Kampung. Keberadaan REJE harus dilengkapi oleh TIGA unsur yang lain yang SALING MELENGKAPI. Yaitu
a. IMEM selaku tokoh agama yang bertugas dalam hal pembinaan keagamaan (Islam) di Kampung.
b. PETUE sebagai tokoh yang dituakan yang bisa diminta petuah-petuahnya dalam mencari solusi jika ada permasalahan di kampung. PETUE selain mampu di bidang agama juga ahli di bidang adat istiadat.
c. RA’YAT GENAP MUPAKAT (RGM) sebagai lembaga perwakilan masyarakat atau istilahnya DPR-nya Kampung tempat dimana ada per-musyawarah-an kampung.
Baik buruknya kondisi dan situasi Kampung sangat ditentukan oleh EMPAT UNSUR dalam kampung yang disebut dengan SARAKOPAT itu. Untuk itu SARAKOPAT harus menjadi contoh dan teladan WARGA MASYARAKAT-nya.
MAKA dalam PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM di kampung menjadi tanggung jawab semua pihak, dan terutama sekali adalah UNSUR SARAKOPAT: yaitu Reje, Imem, Petue dan Rayat Genap Mupakat (RGM).
Semoga dengan niat dan kesungguhan kita semua, pelaksanaan SYARIAT ISLAM di tengah-tengah masyarakat, teutama di kalangan masyarakat Gayo, Aceh– akan bisa berjalan dan selalu dalam ridha Allah Swt. Aamiin…
*Kepala KUA Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Tulisan ini merupakan arsip penulis, bahan pembekalan pelaksanaan Syariat islam, Adat Istiadat, Ketentraman dan Ketertiban Kampung, dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu saat masih bertugas di Kecamatan Linge.