TAKENGON-LintasGAYO.co : Tiga Kepala Daerah di Gayo mengirim surat rekomendasi kepada Nova Iriansyah agar mengevalusi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Surat rekomendasi tersebut, ditandatangani oleg Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, S.KM, Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani dan Plt Bupati Bener Meriah, Dailami.
Menurut Sekjen Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo, Zamzam Mubarak, Rabu 25 Agustus 2021, rekomendasi dari ketiga pimpinan daerah tersebut berdasarkan surat yang disampaikan pihaknya ke masing-masing kepala daerah tersebut.
“Evaluasi tersebut mengacu kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh pasal 163 mengenai perdagangan, Undang-undang perdagangan Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan antar pulau, dan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek pelarangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
“Alasan utama perlu dilakukannya evaluasi adalah penerimaan daerah turun drastis dan harga tidak kompentetif dengan wilayah diluar Aceh,” tambah Zamzam.
Ia menyebutkan, dalam rapat kerja antar DPRK dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo beberapa waktu lalu, terungkap bahwa PAD Kabupaten Aceh Tengah dari getah pinus turun drastis setiap tahunnya.
“Dinas Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tengah ketika diminta menyampaikan keadaan PAD mulai 2019 dari getah pinus, terungkap bahwa pada tahun 2019 PAD Aceh Tengah mencapai 3,4 Milyar Rupiah, tahun 2020 turun menjadi 1,4 Milyar Rupiah dan semester pertama 2021 hanya 340 juta Rupiah saja,” terang Zamzam.
“Ini tentu ada yang tidak beres, PAD daerah ini terus turun. Makanya kita desak Gubenur mengevaluasi kebijakan ini. Getah Pinus telah berkontribusi menggerakkan ekonomi wilayah marginal di kawasan tengah Aceh ini, getah pinus Gayo adalah komoditas strategis nasional yang perlu diperhatikan secara khusus demi tumbuhnya industri nasional,” tandasnya.
[Darmawan]