TAKENGON-LintasGAYO.co : Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, telah masuk ke tahapan penetapan 3 nama yang layak mengisi jabatan tertinggi bagi ASN di Kabupaten berhawa sejuk itu.
Per tanggal 23 Desember 2020, Tim Baperjakat yang diketua oleh Jamaluddin SE, MM telah mengumumkan tiga nama yang dinyatakan layak, mereka adalah Drs. Amir Hamzah, MM, H. Harun Monzola, SE, MM dan Subhandhy, AP, M.Si. Ketiga nama itu diumumkan sesuai abjad bukan berdasarkan perankingan.
Kemudian di media sosial riuh mendesak Tim Baperjakat mempublikasikan hasil seleksi berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Menanggapi itu, LintasGAYO.co mencoba menyanyakan perihal itu kepada Ketua Tim Baperjakat Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin, Jum’at 25 Desember 2020.
Kepada LintasGAYO.co, Jamaluddin mengatakan seleksi Calon Sekda Aceh Tengah diikuti oleh 5 orang, dan tiga orang yang diumumkan tersebut, telah dinyatakan layak menjadi Sekda Aceh Tengah.
“Ketiga nama ini kemudian akan dipilih oleh Pimpinan Daerah, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Aceh,” katanya.
Ditanya kenapa nilai atau peringkat tidak dipublikasi saja, Jamaluddin mengatakan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2009, tidak ada disebutkan untuk mencantumkan nilai, hanya kita diamanatkan menetapkan 3 besar saja.
“Mencari 3 besar itu yang paling penting. Setelah itu, kita serahkan ke Bupati kemudian diteruskan ke Gubernur. Artinya tidak perlu di umumkan perankingannya,” katanya.
“Jadi, bukan masalah nilainya lagi, namun ketiga nama yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini, semuanya layak menjadi Sekda Aceh Tengah, tinggal dipilih oleh pimpinan saja,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Aceh Tengah itu mempersilahkan LintasGAYO.co untuk melihat perankingan ketiga Calon Sekda Aceh Tengah. “Silahkan nanti lihat ke kantor nilainya, namun kalau untuk dipublikasikan saya kira tidak perlu, karena ketiga orang yang telah ditetapkan benar-benar sudah layak,” demikian Jamaluddin.
[Darmawan]