Dinilai Gagal Bawa Aspirasi Rakyat, Begini Respon Anggota DPRK Aceh Tengah Susilawati

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemuda Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah menumpahkan kekesalannya terhadap salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah, Susilawati yang berasal dari daerah pemilihan setempat, yang dinilai gagal memenuhi aspirasi masyarakat Kecamatan Ketol.

Kekesalan itu disampaikan oleh diwakili seorang pemuda Dedi Ruslan yang menilai pemerintah mengabaikan pembangunan jalan lintas Gelumpang Payung-Pondok Balik yang kondisinya memprihatinkan.

Menanggapi itu, anggota DPRK Aceh Tengah Susilawati memberikan tanggapannya. Menurutnya, dirinya bukan tidak memperjuangkan ruas jalan yang dikritik oleh pemuda Kecamatan Ketol Tersebut.

“Ruas jalan Gelumpang Payung-Pondok Balik, sebelumnya sudah diumumkan di Musrenbang Kecamatan Ketol pada awal tahun 2020 oleh Kepala Bappeda, yang dihadiri oleh Bupati dan Anggota DPRK dari Dapil 3 serta seluruh SKPK dan delegasi dari masing-masing kampung,” kata Susilawati, Kamis 19 November 2020.

“Jelas sudah saat itu, disampaikan pagu anggaran 33 Milyar sebelum refocusing anggaran untuk Kecamatan Ketol sebesar 33 Milyar, salah satunya adalah kegiatan penanganan jalan tersebut,” tambah Susilawati.

Dijelaskan, seiring berjalan waktu sampai dengan tender selesai sepengetahuannya proyek ini akan dikerjakan dalam wilayah Kecamatan Ketol sesuai nama paket tersebut. “Namun saya terkejut setelah proyek ini selesai di tender, pematokan dilakukan di wilayah Kecamatan Kute Panang tepatnya di Kampung Atu Gogop, pada saat itu juga tanggl 8 Oktober 2020 saya meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk menghentikan sementara proyek tersebut,” tegas Susi.

“Saat itu juga saya menemui Bappeda serta Kadis PUPR untuk meminta penjelasan terhadap ruas jalan tersebut. Berdasarkan penjelasan Dinas PUPR dan Bappeda bahwasanya ruas jalan tersebut berdasarkan SK Bupati tahun 2015 tentang penetapan penambahan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten dalam Kabupaten Aceh Tengah, dan peta digital tentang nama ruas jalan tersebut yang sudah memiliki titik koordinat di masing-masing ruas jalan,” timpalnya.

Disampaikan lagi, setelah mendengar penjelasan dari kedua dinas tersebut,  ia pun tak dapat menerima secara logika, karena menurutnya ruas jalan tersebut sepenuhnya berada di wilayah Kecamatan Ketol. “Yang saya kesalkan, tidak ada upata memperbaharui SK Bupati tahun 2015 tersebut. Menindaklanjuti hal ini telah saya sampaikan dalam sidang pembahasan KUA PPAS pada tangal 15 Oktober 2020 agar dinas mempertangungjawabkan dan harus ada solusi terhadap kesalahan yang yang terjadi,” ungkapnya.

Sebagai putri asli dari Kecamatan Ketol, Susi mengatakan mustahil baginya membiarkan jalan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat sejak lama penangannya malah beralih ke Kecamatan lain.

“Saya sering berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait ruas itu. Karena proyek ini menggunakan dana DAK maka harus mengikuti peta digital dan titik koordinat pada lokasi itu,” tegas Susi.

“Ini merupakan ketidaktelitian dari Dinas PUPR, karena mereka tidak memperbaharui titik koordinatnya masuk ke wilayah mana. Alhasil jalan yang sudah kami nantikan pupus hanya karena keteledoran dinas terkait dalam menempatkan nama ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah,” tambahnya.

“Harusnya ketika usulan masuk dari masing-masing kecamatan, Dinas PUPR teliti untuk menentukan nama ruas jalan sejalan dengan usulan masyarakat, karena secara tehnisnya itu tugas dari PUPR, dengan  menyatukan usulan itu dengan nama ruas jalan yg ada sehingga tidak terjadi hal yang sudah berkali-kali terjadi sebelumnya, kejadian ini tidak hanya terjadi di Ketol bahkan sudah terjadi di  beberapa kecamatan dengan perihal yang sama,” demikian Susilawati menimpali.

[Darmawan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.