TAKENGON-LintasGAYO.co : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah secara resmi bubar dan diganti dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah.
“Benar, per 30 September 2020 kemarin, Gugus Tugas bermetamorfosis menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan SK Bupati Aceh Tengah Nomor 360.604/BPBD/2020,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Acrh Tengah, dr. Yunasri.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid yang dibentuk bukan hanya di tingkat Kabupaten, juga di tingkat Kecamatan dan Kampung.
“Untuk rapat koordinasi perdana Satgas Penanganan Covid-19 di Aceh Tengah dilakukan pada hari ini,” kata Yunasri, Kamis 1 Oktober 2020.
Dikatakan lagi, dengan dibentuknya Satgas Kampung dan Kecamatan, maka peran kampung dan kecamatan nantinya juga akan diperankan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Jadi, akan diperkuat bagaimana sistem koordinasinya, sudah ada tufoksi masing-masing. Peran aktif Kampung dan Kecamatan nantinya akan lebih besar, dibandingkan dengan Gugus Tugas lalu,” demikian Yunasri.
[Darmawan]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :