TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang warga Aceh Tengah berstatus pasien probable Covid-19 meninggal dunia pada Selasa 22 September 2020.
Penanganan jezanah dilakukan dengan prosedur penanganan Covid-19. Demikian disampaikan Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes.
Dikatakan, pemulasaran jenazah dengan prosedur Covid-19 harus dilakukan meski yang bersangkutan masih berstatus pasien probable Covid-19.
“Almarhumah warga Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, dirawat di RSUD Datu Beru selama dua hari, memiliki penyakit komorbid hipertensi. Hasil rapid testnya reaktif dan sudah diambil spesimen SWAB nya,” kata Yunasri.
“Namun, sebelum hasil SWAB keluar, almarhumah sudah meninggal dunia. Maka, kita langsung koordinasi dengan pihak keluarga untuk ditangani sesuai dengan prosedur Covid-19, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Jenazah almarhumah kata Yunasri lagi, sudah dimakamkan di kawasan Relung Gunung, Kabupaten Bener Meriah. “Kita juga sudah koordinasikan dengan Tim Gugus Tugas di Bener Meriah terkait hal ini,” katanya.
[Darmawan]
Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :