Arslan Abd Wahab Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Arslan Abd Wahab, SE, MM resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Tengah, setelah sebelumnya mendapat Nota Dinas paska Karimansyah pensiun 28 Agustus 2020.

Arslan Abd Wahab yang selama ini menjabat Asisten III Setdakab Aceh Tengah juga ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah terhitung sejak 28 Agustus 2020.

Surat Perintah Plt Sekda Aceh Tengah. (Dok. LGco)

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tengah, Nomor : Peg.875.1/145/SP/2020 yang dikeluarkan Bupati Shabela Abubakar pada tanggal 7 September 2020.

Dalam surat tersebut, Plt Sekda harus berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tengah terkait hal-hal yang bersifat strategis dan prinsipil dalam pengambilan kebijakan. Masa jabatan Plt Sekda paling lama 3 bulan, sebelum adanya jabatan Sekda defenitif.

Sebagaimana diketahui, Arslan Abd Wahab bukan orang baru dalam lingkungan birokrasi Aceh Tengah. Sosok ini, juga dikenal tegas dan teliti. Sebelumnya jabatan strategis juga pernah diamanahkan kepada beliau.

[Darmawan]


Ikuti channel kami jangan lupa like and subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.