Atas Perintah Lisan Wabup Aceh Tengah, Proyek Pembangunan Irigasi Tamak Tue Empus Talu Dihentikan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Segala kegiatan pemerintah bangunan fisik di lokasi daerah irigasi (DI) Tamak Tue, Kampung Empus Tue, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dihentikan.

Demikian bunyi surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR, Ir. Khaidir, MM, pada 16 Juni 2020.

Surat bernomor 611/141/2020 yang kopiannya diterima LintasGAYO.co, Minggu 21 Juni 2020 ditujukan kepada Reje Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen.

Dari surat tersebut tertuliskan, diberhentikannya sejumlah bagunan fisik di lokasi tersebut berdasarkan petintah lisan Wakil Bupati Aceh Tengah, H. Firdaus, S.KM.

Pemberhentian itu, dimulai sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut. Dalam surat itu juga ditekankan bahwa petugas Penjaga Pintu Air (PPA) tetap bekerja seperti biasa.

Pemberhentian sejumlah bangunan itu, dalam surat tersebut tertulis akibat adanya klaim masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Dengan demikian, surat rekomendasi Kepala Dinas PUPR Aceh Tengah tanggal 23 Maret 2020 perihal rekomendasi pengelolaan irigasi Tamak Tue tidak berlaku lagi, sejak adanya surat ini,” kata Khaidir dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co belum berhasil mengkonfirmasi baik Kepala Dinas PUPR dan Reje Empus Talu tetkait pemberhentian pekerjaab itu.

Apakah pembatalan proyek ini ada hubungannya dengan kisruh antara Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah. Kita nantikan jawaban dari pihak terkait.

[Redaksi]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.