Sebanyak 168 Jemaah Calon Haji Aceh Tengah Berangkat Tahun Depan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Keputusan Kementerian Agama untuk menunda pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini lantaran pandemi Corona, juga berimbas kepada keberangkatan jamaah calon haji Aceh Tengah.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Amrun Saleh, MA ada sebanyak 168 jamaah yang ditunda keberangkatannya ke tahun depan.

“Jadi bukan dibatalkan tapi ditunda ke tahun depan,” kata Amrun Saleh saat konferensi pers bersama wartawan, Sabtu 20 Juni 2020 di Opsroom Setdakab Aceh Tengah.

Menurut Amrun, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua jamaah. Kata dia, ada beberapa point yang dititipkan dalam KMA itu, pertama terkait uang pelunasan.

“Minsalnya pada tahun ini dana pelunasan totalnya 31,5 Juta. Saat dia mendaftar dulu masih 25 Juta, berarti jamaah harus membayar uang pelunasan sekitar 6,5 Juta,” terang Amrun Saleh.

“Maka uang 6,5 juta itu berdasarkan KMA itu kita serahkan kepada jamaah. Apabila jamaah hendak mengambil maka dikembalikan uangnya, tapi dengan syarat di tahun yang akan datang ia harus melunasi kembali,” tambahnya.

Hanya saja, katanya lagi, jumlah yang dibayarkan belum tentu sama dengan tahun ini. Hal itu, tergantung ketentuan yang diputuskan oleh Komisi XIII DPR RI tentang pelaksanaan jamaah haji di tahun 2021.

“Pilihan yang kedua tidak diambil. Walaupun begitu, jumlahnya juga akan menyesuaikan untuk tahun yang akan datang. Jadi diserahkan ke jamaah, mau diambil boleh mau tidak juga boleh,” katanya.

Hal lain yang diamanatkan dalam KMA itu sebut Amrun adalah terkait pasport keberangkatan.

“Kalau untuk pasport akan dikembalikan semua kepada jamaah. Di Aceh Tengah harusnya sudah dikembalikan, karena ada dua jamaah telat, maka kami sudah menjadwalkan akan mengembalikan paspor itu kepada jamaah mulai hari Selasa, Rabu dan Kamis,” demikian Amrun Saleh.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.