Diduga Duduki Jabatan Kadaluarsa, Tandatangan Direktur RSUD Datu Beru Bisa Jadi Ilegal

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi menduga bahwa jabatan Direktur RSU Datu Beru yang selama ini diemban oleh dr. Hardi Yanis, Sp.PD telah kadaluarsa.

“Kita melihat, dr. Hardi sudah menduduki jabatan sebagai Direktur Datu Beru lebih dari 5 tahun. Dan kita duga tandatangannya bisa jadi ilegal karena bertentangan dengan aturan,” kata Maharadi, Senin 8 Juni 2020.

Menurut Maharadi, Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) bagi ASN itu ada aturannya sesuai dengan PP 11 Tahun 2017.

“Dalam pasal 153 ayat (1) dijelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ini dr. Hardy kan sudah lebih, maka bisa saja jabatan itu kadaluarsa alias ilegal,” tegasnya.

Pun begitu, Maharadi belum mengetahui apakah jabatan Direktur Datu Beru yang diemban dr. Hardy sudah di evaluasi atau belum.

“Karena dalam pasal (2) PP tersebut menjelaskan JPT yang dimaksud pada pasal (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan kerkoordinasi dengan KASN,” terangnya.

“Jika tidak, maka jabatan itu ilegal dan melanggar hukum, dan ada unsur pidana KKN nya. Kita akan tanyakan kepada pihak terkait terkait jabatan ini,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Jamaluddin. Ia menjelaskan bahwa berkas-berkas terkait hal itu ada di kantor.

“Besok saya kabari lagi, jika sudah ada dikantor,” katanya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.