Ini Besaran Dana DOKA Aceh Tengah dan Bener Meriah Setelah Perubahan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Gubernur Aceh menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1115/2020 entang perubahan keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/336/2019 tentang pagu indikatif program kegiatan yang berasal dari tambahan dana bagi hasil migas dan gas bumi serta dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2020.

Dalam pertimbangannya Gubernur Aceh menjelaskan penyesuaian dana transfer ke daerah seperti Dana Otonomi Khusus harus menyesuaikan dengan perubahan Dana Alokasi Umum (DAU), hal ini berakibat pada perubahan penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh untuk tahun anggaran 2020, lagu indikatif setiap program dan kegiatan yang bersumber dari tambahan Dana Migas dan Dana DOKA perlu dirubah.

Alokasi Pagu indikatif Dana Otonomi Khusus Aceh untuk kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah dituangkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor: 050/1115/2020.

Berikut rincian Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah yang mengalami penurunan sebanyak 10%.

Total Dana DOKA Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp. 105.626.988.128 dengan rincian porsi untuk pendidikan sebesar 20% Rp. 21.125.397.626, untuk kesehatan sebesar 10% Rp. 10.562.698.813, untuk syariat islam sebesar 5% Rp. 5.281.349.406 dan untuk reguler Rp. 68.657.542.283.

Sementara itu total dana DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp. 86.327.851.222 dengan rincian porsi untuk pendidikan sebesar 20% Rp. 17.265.570.244 untuk kesehatan sebesar 10% Rp. 8.632.785.122 untuk syariat islam sebesar 5% Rp. 4.316.392.561 dan untuk reguler Rp. 56.113.103.295. Sebelum perubahan pagu indikatif, Kabupaten Bener Meriah memperoleh Dana DOKA sebesar Rp. 106.946.287.465.

Berikut juga rincian pagu definitif alokasi tambahan dana migas setelah perubahan untuk anggaran tahun 2020 untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Dana Migas Aceh Tengah Rp. 4.032.065.567 dengan rincian non pendidikan Rp. 2.669.583.312 dan Pendidikan (Qanun No. 5/2008) Rp. 1.362.482.256.

Sementara itu dana migas Bener Meriah Rp. 3.106.955.831 dengan rincian non pendidikan Rp. 1.953.861.671 dan Pendidikan (Qanun No. 5/2008) Rp. 1.153.094.160.

[Dan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.