TAKENGON-LintasGAYO.co : Gubernur Aceh melalui suratnya Nomor: 602.1/6938 Perihal Perubahan Alokasi Anggaran TDBH Migas dan DOKA 2020 yang ditujukan kepada masing-masing Kabupaten/Kota, menegaskan untuk mencabut penundaan pelaksanaan tender proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dalam surat tersebut sebagaimana dirincikan dalam surat Gubernur Aceh sebelumnya Nomor 602.1/6075 tanggal 14 April 2020 Perihal Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada poin selanjutnya Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota menyesuaikan anggaran yang bersumber dari Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020.
Ini disimpulkan Kabupaten/Kota diperbolehkan kembali untuk melaksanakan tender proyek yang sumber anggarannya bersumber dari dan DOKA.
Di Gayo minsalnya, Kabupaten Bener Meriah sebelumnya telah melaksanakan tender proyek yang bersumber dari dana DOKA, tapi kegiatan terhenti karena adanya surat penundaan pelaksanaan tender proyek DOKA dari Gubernur Aceh.
Sementara itu Kabupaten Aceh Tengah akan menyesuaikan terlebih dahulu untuk kegiatan tender proyek yang bersumber dari DOKA karena sebelumnya belum sempat melaksanakan tender proyek APBK, setelah surat Gubernur Aceh terbit terlebih dahulu dilakukan penyesuaian.
[Dan/DM]