Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1441 H, Berikut Besarannya

oleh
Kepala Kemenag Aceh Tengah, Drs. Amrun Saleh

Takengon-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tengah bersama unsur terkait menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam di Kabupaten Aceh Tengah pada bulan Ramadhan 1441Hijriah/2020 Masehi.

Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Aceh Tengah lebih awal dilakukan mengingat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah dilakukan lebih cepat agar umat muslim dapat membayarkan zakat fitrahnya segera saat bulan Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada fakir miskin lebih cepat.

“Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum tanggal 20 Ramadhan nanti, karena penyalurannya akan dilakukan pada 20 ramadhan mendatang.” ungkapnya, Senin 4 Mei 2020.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tengah, M Isa Umar menyatakan, zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. “Bila bahan pokok kita berupa beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras,” sebutnya.

Penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA, beserta jajaran, Bupati Aceh Tengah yang diwakili Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, Drs Mustafa Kamal, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), M Isa Umar, Kepala Baitul Mal Aceh Tengah, Drs H Ridwan Qari, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Adapun besaran zakat fitrah di Aceh Tengah yang telah ditetapkan bersama adalah sebesar 3,1 liter atau 1,5 + 1 (satu) genggam atau 2,6 Kg/jiwa.

Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi yaitu :

Beras Kelas I : Rp. 36.500/jiwa
Beras Kelas II : Rp. 31.500/jiwa
Beras Kelas III: Rp. 27.500/jiwa

Dalam kesepakatan itu juga diharapkan masyarakat muslim Kabupaten Aceh Tengah telah membayar zakat fitrah sebelum 20 Ramadhan 1441 H dan telah disalurkan kepada mereka yang berhak sebelum 23 Ramadhan.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.