TAKENGON-LintasGAYO.co : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, Selasa 21 April 2020 melakukan simulasi pemulasaran jenazah pasien yang terinfeksi Covid-19.
Pantauan LintasGAYO.co, tahapan dimulai dari pengurusan jenazah di RSUD Datu Beru Tekangon. Bagaimana cara memandikan, dengan petugas yang sudah siap dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Kemudian, tahapan selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah, dan peti. Baru kemudian diangkat menuju pemakaman.
Sampai dengan proses ini, semuanya sesuai dengan protap pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang telah ditetapkan.
Beberapa petugas yang terdiri dari petugas medis dari RSU Datu Beru, Dinkes, TNI-Polri, tampak dibekali dengan APD lengkap.
Ada juga tim dari Dinas Syariat Islam, Dinas Pehubungan, BPBD, Dinsos, Satpol PP dan Pihak kecamatan dan kampung.
Sementara dalam simulasi itu, petugas pengangkat peti jenazah, yang dilakukan oleh anggota Tagana dari Dinas Sosial, hanya menggunakan jas hujan yang tak sesuai dengan SOP penanganan jenazah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto, S.IK sempat mempertanyakan hal itu, kenapa petugas pengangkat jenazah tidak memakai APD standar.
“Ini baru simulasi enggak ada masalah, namun jika sudah yang beneran, harus pakai yang asli ya,” katanya kepada Kadinkes Aceh Tengah, Jayusman, S.KM.
Kapolres juga mengingatkan Dinas Kesehatan Aceh Tengah agar menyiapkan semuanya sesuai aturan dan protap pemulasaran jenazah Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri mengatakan simulasi pemulasaraan jenazah menjadi penting dilakukan.
“Ini masih simulasi, berarti kesalahan-kesalahan yang terjadi masih bisa diperbaiki dan dievaluasi,” katanya.
Hal itu dilakukan, mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan dihadapi daerah ini jika ada pasien yang terinfeksi dan dinyatakan meninggal dunia.
“Kita tak tahu ke depan kondisinya seperti apa. Jadi simulasi ini sangat penting, agar petugas paham dan mengerti tata caranya, agar tidak ada kesalahan dalam penanganannya nanti,” katanya.
Dikatakan lagi, pemulasaran jenazah Covid-19 harus sesuai dengan protap, tata cara penguburan jenazah yang sudah di atur dalam Fatwa MUI dan Surat Edaran dari Kemenag RI.
“Protokolnya, berbeda dengan penguburan jenazah biasa. Tempat pemakaman minimal 500 meter dari pemukiman warga, dan 30 meter dari sumber air bersih,” tandasnya.
[Ary/Darmawan]