Kemenag Aceh Larang ASN ke Luar Daerah dan Mudik

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan mudik lebaran Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Aceh.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai.

“Kita harap pegawai Kementerian Agama menjadi teladan bagi yang lain. Sebaiknya mudik tahun ini ditunda dulu hingga keadaan sudah kondusif,” ujar Saifuddin, Senin (13/4).

Saifuddin mengatakan, jika ada ASNĀ  yang harus mudik karena keadaan tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.

“Hanya dalam terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu, tidak ada izin untuk alasan apapun,” katanya.

Saifuddin berharap, selama masa darurat Covid-19, ASN Kemenag Aceh menjadi teladan yang baik serta ikut serta meringankan beban masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing.

“Berikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dengan menggunakan masker, jauhi keramaian, cuci tangan serta tetap di rumah. Usahakan kehadiran ASN Kemenag dapat meringankan beban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

[RN]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.