TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh kampung untuk mengalokasikan dana desa minimal 50 juta rupiah untuk pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).
Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, Sabtu 28 Maret 2020 mengatakan, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di kampung masing-masing.
“Minimal 50 juta, untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya dan juga digunakan untuk penanganan Covid-19,” kata Karimansyah.
“Hal ini sudah disampaikan kepada para reje di Kampung-kampung,” tambahnya.
Ditegaskan, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran. Karimansyah mengingatkan agar para reje tidak menggunakan kesempatan itu untuk kepentingan pribadi.
“Reje harus pastikan sembako warganya aman. Jangan dana ini kemudian disalahgunakan di tengah kita sedang berperang melawan musuh Covid-19 ini,” tandas Karimansyah.
[Darmawan]





