REDELONG-LintasGAYO.co : Pemkab Bener Meriah, berusaha semaksimal mungkin dalam upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ke daerah tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi lewat pesan whatsapp yang diterima LintasGAYO.co, Jum’at malam 27 Maret 2020.
Menurut Abuya, beberapa langkah strategis telah diambil Pemkab Bener Meriah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Sedikitnya sudah 16 langkah yang kita ambil mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Abuya.
Berikut langkah strategis yang telah dilakukan :
- Membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Mendirikan Posko konsultasi Publik terkait Covid-19
- Melakukan pengecekan di pintu masuk Bener Meriah terhadap warga yang melakukan perjalanan dari luar serta sterilisasi kenderaan dengan penyemprotan desinfektan.
- Melakukan pendataan warga masuk ke Bener Meriah dan perintah isolasi diri baik yang berstatus ODP ataupun Non ODP.
- Menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperti pesta, pasar pekan, kerumunan di warung-warung dan lainnya.
- Melakukan penyemprotan dengan disinfektan di fasilitas umum serta rumah warga.
- Menyediakan Hand Satilizer pada fasilitas umum dan sebagian rumah warga.
- Melakukan sosialisasi kepada warga terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid 19, serta gejala-gejala dan penanganan.
- Revisi anggaran 3% dari dana desa untuk penanganan Covid-19
- Revisi anggaran dana desa guna modal usaha untuk warga, untuk terciptanya ketahanan pangan.
- Pengunjung pasien di Faskes ditiadakan
- Revisi dan realokadi anggaran dan belanja Kabupaten sejumlah Rp 4 milyar untuk penanganan Covid 19.
- Persiapan resi Gudang untuk mengatasi kesulitan petani dan pedagang kopi
- Melakukan monitoring harga dan ketersediaan barang di pasar.
- Menyiapkan ruang isolasi di BLK Pante Raya Kec. Wih Pesam bagi ODP atau bagi warga yang baru masuk ke Bener Meriah (hal ini sebagai persiapan apabila dibutuhkan).
- Memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah (meliburkan) seluruh sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP selama 71 hari terhitung sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
[Darmawan]






