Takengon-LintasGAYO.co : Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah menerbitkan 14.571 dokumen Akta Kelahiran dalam kurun waktu 2019.
Lebih rinci dari jumlah tersebut, sebanyak 11.185 dokumen diterbitkan untuk usia 0 hingga 18 tahun dan sisanya diatas usia 18 tahun sebanyak 3.386 dokumen.
Sementara dokumen pencatatan sipil lainnya, seperti Akta Kematian selama tahun 2019 telah diterbitkan sebanyak 949 dokumen.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan jumlah dokumen yang telah diterbitkan tersebut lebih dominan dari masyarakat yang mengurus langsung di Kantor Dinas Dukcapil.
“Ada yang melalui pelayanan keliling atau pengurusan kolektif dari kampung, tapi masyarakat yang mengurus langsung dokumen Akta Kelahiran di kantor lebih dominan,” ungkap Mustafa, Jum’at (03/01/2020).
Menurutnya dari data terakhir masih ada masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 7.150 jiwa tersebar di 14 Kecamatan. Dari jumlah tersebut dipastikan ada yang sudah memiliki Akta Kelahiran namun masih versi lawas sehingga hanya perlu divalidasi, selebihnya memang belum pernah memiliki Akta Kelahiran sama sekali.
“Kita sudah coba berdiskusi dengan Camat dan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah agar tahun 2020 dapat menuntaskan masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi berkelanjutan akan dilakukan secara intens sehingga memberi kesadaran kepada masyarakat pentingnya dokumen Adminduk, mudah mengurusnya dan tanpa biaya.
[Darmawan]