Sidak ke Dinkes Pastikan 5 Mobil Dinas Wabup Aceh Tengah, DPRK : Menyalahi Aturan!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : DPRK Aceh Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kesehatan. Sidak ini dilakukan guna memastikan adanya 5 mobil dinas yang saat ini dikuasai oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus.

Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan mengatakan, sidak dilakukan untuk menepis sanggahan Wabup Aceh Tengah yang menyatakan bahwa dirinya hanya menggunakan 3 mobil dinas saja yakni Alphard, Fortuner dan Inova untuk Wakil Ketua PKK.

“Kami pastikan, Wabup kuasai 5 mobil dinas yakni Toyota New Alphard tahun 2019, Kijang Inova tahun 2019, Mitsubishi Double Cabin tahun 2016, Fortuner 2016 dan satu unit Inova 2014,” kata Edi, Selasa 31 Desember 2019.

Edi menambahkan, dengan 3 mobil dinas saja Wabup Firdaus sudah menyalahi aturan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana prasarana pemerintah daerah.

“Aturan itu sudah jelas disebutkan Wakil Bupati hanya boleh memiliki dua unit kendaraan operasional perorangan yaitu jenis Sedan 2200 CC dan jenis Zeep 2500 CC,” tegasnya.

Sidak ke Dinkes kata Edi lagi, memastikan bahwa ada satu kenderaan dinas jenis Double Cabin milik Dinkes yang saat ini dipakai oleh Wabup.

“Itu ada bukti serah terimanya. Mobil tersebut diserahkan pada tanggal 16 Februari 2019. Kepala Dinas Kesehatan Jayusman telah menyerahkan mobil tersebut kepada Sekretaris Daerah sebagai pihak pertama,” katanya.

“Dinas Kesehatan telah menyerahkan Mobil Double Cabin itu ke Sekda, dari Sekda Mobil tersebut diperuntukan untuk Wakil Bupati Aceh Tengah,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, sedangkan Inova tahun 2019 turut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Tengah, melalui berita acara serah terima nomor: 030/1690/BPKK/2019 tanggal 21 November 2019 yang lalu.

“Dari bagian umum kini telah diperuntukan lagi untuk Wakil Bupati Aceh Tengah, dan Toyota Alphard 2019 sudah kita ketahui bersama itu dikuasai oleh Wakil Bupati juga,” katanya.

Begitupun dengan mobil Toyota Fortuner 2016 dan Toyota Inova 2016 kata Edi, melalui surat Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor:814/634/UMUM/2018 kedua mobil itu dimiliki oleh Wakil Bupati Aceh Tengah dan Pamtup Wakil Bupati.

“Jadi jelas, Wabup kuasai 5 mobil dinas. Kami sesalkan sikap tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, sebanyak 461 unit kendaraan operasional (roda 2 dan roda 4-red) menumpuk di Dinas Kesehatan. Pihaknya akan menertibkan kendaraan dinas itu dalam waktu dekat sehingga peruntukan tepat sasaran.

“Sebahagian telah mengalami rusak berat da ada yang tidak layak pakai, tujuanya untuk menginventarisir kembali aset-aset yang ada di Dinkes,” tandasnya.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.