Eksistensi Hutan Tanggung Jawab Siapa?

oleh

Oleh : Misna Rahmika*

Kawasan Ekosistem Leuser adalah kawasan hutan terbaik dan terakhir di Aceh yang terancam hilang. Menurut Mehulika Sitepu dan Charlotte Pamment (BBC News Indonesia) sejak terwujudnya perjanjian damai tahun 2005 terkait konflik di Aceh, pembangunan menjadi tekanan baru pada ekosistem hutan di kawasan Aceh yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Hamparan hutan hujan tropis, disepanjang  kawasan ekosistem lauser seluar 2.6 juta hektar yang menjadi rumah terakhir bagi beragam satwa dan telah dikenal dunia ilmu pengetahuan seperti spesies mamalia, burung, reptil, ikan, invertebrata lainnya, tanaman dan organisme lain telah diusik.

Dilaporkan juga bahwa konflik  antar manusia dan satwa kian meningkat antara tahun 2008 sampai tahun 2013. Data ini berbanding lurus dengan hilangnya sekitar 80.000 hektar dan kini mencapai 110.000 hektar hutan lindung yang menjadi “rumah satwa” beralih status menjadi perkebunan (status kepemilikan pribadi maupun perusahaan).

Pengelolaan kawasan ekosistem lauser saat ini diberikan kewenangan penuh oleh pemerintah pusat pada pemerintah Aceh untuk mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya (Undang-undang No. 11 Tahun 2006). Namun, masih disayangkan kontribusi pemerintah Aceh untuk menjaga  Ekosistem Lauser dengan status hutan lindung tidak menampakkan kinerja yang efektif dengan menanggulangi berbagai kepentingan dikawasan ini.

Hal itu, terjadi disepanjang bentangan Kawasan Ekosistem Lauser di 13 kabupaten, Aceh (2,2 juta hektar)  sampai Sumatera Utara. Penebangan pohon, konsesi kayu dan tambang, perburuan liar, pembakaran hutan untuk membuka lahan baru, pemeliharaan satwa liar serta berbagai aktifitas manusia dalam kawasan hutan lindung kini sudah mencapai taraf konflik antara satwa dan manusia.

Fungsi  Kawasan Hutan Lindung  (Ekosistem Lauser)

Dengan deretan pegunungan serta habitat yang bervariasi, kawasan hutan lindung memiliki potensi ekologis. Wilayah dataran tinggi sebagai zona tangkapan hujan (catchment area) dan wilayah sepanjang aliran sungai atau tepi-tepi pantai sebagai terusan air hujan menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung menjadi tumpuan eksistensi kehidupan manusia.

Salah satu hal paling penting dari fungsi hutan lindung adalah menyediakan pasokan air yang konstan ke daerah sekitarnya dan pengaturan iklim setempat. Fungsi pencegahan erosi, penyerapan karbon (untuk pengaturan iklim global), filtrasi debu udara (terkait kesuburan tanah), potensi tenaga air, hortikultura, serta peran alami untuk proses penyerbukan tanaman adalah sederet fungsi hutan yang sangat dibutuhkan manusia.

Selanjutnya, diperkirakan hampir 1.5 miliar ton karbon menjadi potensi penting dalam kawasan hutan lindung.  Hal ini menunjukkan, langkah untuk melindungi hutan dapat mengurangi peningkatan dan percepatan CO2 di atmosfer  bumi.

Aset utama pada hutan lindung adalah pepohonan yang tumbuh sebagai penghalang untuk menurunkan massa seperti mencegah terjadinya longsoran tanah, aliran puing dan banjir.

Pepohonan mampu menyokong sistem makanan alam dan manusia serta menjadi rumah bagi spesies yang tidak terhitung jumlahnya.

Dalam jurnal Nature yang diterbitkan tahun 2015, menyatakan sejak spesies kita mulai mempraktikkan pertanian sekitar 12.000 tahun yang lalu, manusia telah menebang hampir setengah dari perkiraan 5,8 triliun pohon di dunia. Seringnya manusia memperlakukan pohon hanya sebagai sesuatu yang dapat dibuang: sebagai sesuatu yang harus dipanen untuk keuntungan ekonomi atau sebagai ketidaknyamanan dalam hal pembangunan manusia (Rachel Nuwer, BBC Indonesia).

Pada dasarnya manusia mengetahui keberlangsungan hidup dimuka bumi ini adalah bergantung pada keberlangsungan pepohonan dan berbagai macam species di dalam kawasan hutan sebagai lingkungan hidup mereka. “Menghilangkan pohon berarti kehilangan sejumlah besar  tanah ke lautan” sebut Thomas Crowther seorang ahli ekologis sistem global di ETH Zuirch, Swiss.

Bahkan, dalam proses evapotranspirasi (penguapan air) pepohonan menyalurkan energi dari radiasi matahari dengan proses perubahan air dengan wujud cair menjadi uap di udara. Hal ini mempengaruhi langsung pada proses hangatnya suhu di sebagian besar tempat pepohonan itu berdiri kokoh.

Penelitian yang berkembang diberbagai negara juga menunjukkan bahwa pepohonan dan alam baik untuk kesehatan mental manusia. Dengan hasil penelitian ini, Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York telah merekomendasikan agar masyarakatnya  berjalan di hutan untuk meningkatkan kesehatan secara keseluruhan (fisik dan psikis). Sebagai salah satu dampak dari kampanye atau himbauan itu adalah seperti meningkatkan energi dan signifikan meningkatkan kualitas tidur.

Hasil penelitian terbaru juga mendukung konsep yang sama, bahkan menunjukkan hasil penelitian yang lebih bermanfaat bagi kesehatan manusia. Seperti sebuah penelitian yang laporkan oleh Rachel Nuwer, dalam BBC Indonesia yang mengungkapkan bahwa menghabiskan waktu disekitar rumput dan pohon mengurangi gejala pada anak-anak dengan gangguan hiperaktif defisit perhatian. Serta banyak lagi hasil penelitian mendukung konsep korelasi positif antara ruang hijau  dan kinerja anak-anak di sekolah.

Kondisi  Hutan Lindung  di Wilayah Takengon-Bener Meriah.

Salah satu dari 13 wilayah kabupaten yang memiliki hak kelola hutan lindung ekosistem lauser adalah kabupaten Aceh Tengah dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bener Meriah.

Beberapa waktu yang lalu, penulis mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kawasan hutan lindung dari salah satu puncak gunung, Bur Origon. Letak pengunungan ini sangat stategis untuk menikmati langsung pesona kedua wilayah. Aceh Tengah dengan Danau Laut Tawar dan diapit perkotaan serta Bener Meriah dengan hijaunya pemukiman dibawah kaki gunung merapi, Burni Telong yang berstatus aktif.

Hal yang sangat disayangkan adalah ekspolitasi keindahan alam di kawasan hutan lindung sudah mulai ‘menguap’. Jalur jalan yang di kerjakan atas program percepatan pembangunan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu faktor pendukung merajalelanya penebangan hutan, penangkapan satwa liar, perburuan serta mempermudah akses manusia untuk membuka lahan perkebunan dikawasan ini.

Dengan kata lain, akses jalan tidak hanya memudahkan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan (ekonomi) tapi juga mempermudah akses untuk menjarah kekayaan hutan yang seharusnya mereka lindungi.

Tidak diketahui pasti sejak kapan  wilayah hutan lindung dalam kawasan ini mulai dikuasai perorangan dan perusahan. Sebagai contoh,  beberapa petani kopi sempat mempertegas kepemilikan lahan dikawasan hutan lindung (kawasan Ekosistem Lauser) kepada penulis.  Perkebunan mereka terletak dipuncak pegunungan yang harusnya masih dalam status kawasan hutan lindung.

“Kebun saya letaknya disana dek, yang sudah bersih (sambil menunjuk kawasan hutan yang sudah ditebang),  sudah ditanam batang kopi. Itu sekitar 12 hektar, warisan ayah saya. Beliau wafat hampir 30 tahun yang lalu. Jadi karena jalan sudah memungkinkan sudah mulai terbantu untuk kami berkebun. Dulu sempat kami tawar untuk dijual, karena sulit untuk berkebun dan surat tanahnya ada, itu ditandatangani reje kampung (wilayah Aceh Tengah) tahun  2015 suratnya ” jelas salah satu petani kopi pada penulis.

Hal ini menjadi gambaran status hutan lindung dikedua wilayah ini. Jika diperhatikan dari pucak Bur Origon, sudah banyak wilayah hutan lindung kini telah ditanami dan penebangan liar yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Hanya menyisakan puncak-puncak gunung yang  juga seperti menunggu giliran untuk berubah status dan fungsi.

Kondisi lingkungan disepanjang jalan  yang masih dalam pengerjaan, dalam kawasan hutan lindung juga sudah tampak mulai tidak kondusif. Para pengendara motor dengan senapan dan beberapa alat tradisional untuk memburu burung bebas memasuki hutan. Beberapa hamparan dan habitat tanaman anggrek sudah mulai tidak terlihat.

Sampah plastik  dan sejenis kaleng tampak dibiarkan tergeletak dipinggiran jalan, disela-sela rumput, bahkan usaha manusia dalam menghilangkan jejak masih tersangkut disela-sela tebing. Disepanjang jalan utama untuk memasuki kawasan hutan yang kabarnya belum terjamah, puluhan batang kayu dengan berbagai ukuran semeraut tergeletak di atas tanah.  

Pertanyaan mendasar dari kondisi kawasan hutan di kedua kabupaten ini, bagaiman legalitas fungsi dan status hutan lindung? Sebagai jalur mutlak untuk melindungi hutankah atau untuk melindungi kepentingan manusia yang pada dasarnya bertaruh nyawa pada keberlangsungan hutan lindung.

Legalitas dalam konsep hutan lindung seperti bungkus untuk konspirasi kepemilikan oleh berbagai pihak dalam berbagai kepentingan.

Baiknya, ada pemahaman bahwa konsep hutan adalah konsep bersama, menjaga hutan adalah tugas bersama, melestarikan hutan adalah tugas rumah bersama.

Kepemilikan hutan adalah kepemilikan bersama terlepas dari adanya undang-undang bahwa beberapa wilayah atau hutan dikuasai oleh negara. Walaupun  disertai dengan peraturan yang menegaskan pengelolaan boleh dilakukan oleh masyarakat dalam status hutan produksi, hutan konservasi, hutan desa, hutan adat dan status hutan lainnya dalam peraturan negara.

Bagaimana Kontribusi Manusia Bisa Mengembalikan  Hutan Lindung?

Dalam sebuah acara penghargaan Tokoh Perhutanan Sosial di kantor KLHK, jakarta pada November lalu oleh Tempo Media Group serta Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial adalah salah satu solusi untuk mencegah perusakan hutan.

Program ini juga menjadi skema pemberdayaan ekonomi masyarakat  di dalam hutan dan disekitar hutan. Hampir 70 persen diantara penduduk dalam kawasan hutan di Indonesia menggantungkan hidup pada hasil hutan. Melalui program ini diharapkan masyarakat bisa turut serta mengelola hutan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi.

Namun, masih banyak kendala yang harus dihadapi pemerintah dalam melaksanakan program tersebut. Dengung untuk perhutanan sosial sudah dimulai sejak tahun 1999.

Dengan segala keterbatasan akses dan kondisi kenegaraan, program tersebut baru bisa mengalami percepatan  beberapa periode kebelakangan ini. Status legal untuk masyarakat mengelola kawasan hutan juga telah menampakkan hasil di kawasan hutan kabupaten Aceh Tengah.

Beberapa kawasan hutan sudah berubah fungsi menjadi objek wisata dan lahan produktif untuk menjual hasil alam dan hasil kerajinan dari masyarakat setempat tanpa merusak deretan pepohonan disana.

Usaha untuk menjaga kelestarian hutan lindung juga sedang digalakkan di kabupaten tetangga, Bener Meriah. Namun, peran besar serta kontribusi pemerintah belum tampak membuahkan hasil.

Sementara itu, kelompok-kelompok kecil dari pemuda yang kini mulai tampak berkontribusi menjaga flora-fauna di  sekitar Bur Origon (kawasan hutan lindung). Membuat himbauan untuk menjaga alam, ikut serta dalam pemetaan potensi yang semakin hari berkurang keluasannya dan mensosialisasikan hukum menebang pohon dikawasan hutan lindung.

Belajar dari berbagai sumber dan pemetaan potensi hutan lindung, salah satu kelompok pemuda  Pokdarwis Tingkem ditemui penulis, memaparkan alasan untuk mengambil peran serta adalah agar menjaga  sumber serapan air desa Tingkem dan sekitarnya.

Pemanfaatan potensi hutan tanpa menebang pepohonan, merusak habitat para satwa liar akan menjadi konsep Eco Wisata serta adanya program konservasi dalam hutan lindung dari Pokdarwis Tingkem.

Diharapkan konsep Eco Wisata serta hutan produksi dapat menjadi solusi agar kepentingan membuka lahan tidak menambah angka deforestasi kawasan hutan lindung.

Membantu mensosialisasikan dengan kerjasama pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan kelompok usaha yang terlibat mengelola hutan lindung, dalam status legal hutan produksi dan hutan sosial tanpa menebang pohon, menghancurkan ekosistem yang telah ratusan tahun berjasa.

“Hutan adalah jalur kehidupan dunia kita. Banyak orang  melihat hutan dengan tanda dolar. Tapi kita tidak pernah menghasilkan angka moneter untuk kepentingan spiritual hutan”,  pesan Meg Lowman , direktur Tree Foundation. Dengan semakin banyaknya generasi muda menyadari fungsi dan kontribusi hutan, diharapkan percepatan untuk mereboisasi lahan yang telah deforestasi mengalami kemajuan.

Hutan itu milik bersama, menebang pohon yang seringnya menjadi milik pribadi. Perubahan pola pikir masyarakat dan perusahan dengan fokus profit diharapkan menjadi sasaran utama dari program pemerintah sebagai pemangku kekuasaan.

Langkah konkrit, tegas dan bijaksana dari pemerintah akan menjadi tolak ukur dari nasib hutan lindung di semua kawasan Ekosistem Lauser.

Kontribusi pemuda, kontribusi masyarakat, LSM, komunitas lingkungan serta kesadaran pribadi akan kebutuhan manusia pada hutan adalah satu jawaban untuk pertanyaan apakah hutan membutuhkan tangan manusia agar kembali hijau.

*Penulis adalah anggota Forum Lingkar Pena (FLP) Takengon dan Pemerhati sosial  juga penyuka isu lingkungan.

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.