Begini Kerja Sistem Deteksi Cepat dan Akurat Kesbangpol Aceh

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh akan memperkuat Early Warning Sistem atau Sistem Peringatan Dini (SIS-DENI) secara terintegrasi dan terpadu, sistem ini harapkan dapat dengan cepat dan akurat setiap informasi deteksi dini di Kabupaten/Kota se-Aceh.

“SIS-DENI sudah mulai dijalankan di Kabupaten/Kota khusus inetrnal, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk publik masih menunggu proses izin Internet Protocol (IP) Address,” kata Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs Mahdi Efendi, Selasa 29 April 2019 di Banda Aceh.

Kata Mahdi, SIS-DENI ini merupakan sistem informasi cepat dan akurat yang pertama kali dilaksanakan Kesbangpol seluruh Indonesia.

Berikut cara kerja SIS-DENI;

1. Operator menerima sumber data dan informasi melalui:
a. Surat menyurat dalam bentuk digital yang diterima melalui Website Kesbangpol atau melalui WhatsApp (Handphone);
b. Laporan Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten/Kota yang diterima melalui Website Kesbangpol atau melalui WhatsApp (Handphone);
c.Rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diterima melalui Website Kesbangpol atau melalui WhatsApp (Handphone);
d. Rekomendasi hasil Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi yang diterima melalui Website Kesbangpol atau melalui WhatsApp (Handphone);
e. Tracking Data Media Cetak dan Media Online;
f. Laporan melaui Group-Group WhatsApp (Handphone).

2. Key Person Tim Pengelola data dan informasi Badan Kesbangpol Aceh kemudian melakukan penginputan sumber data dan informasi pelaporan permasalahan dan Potensi Konflik Sosial tersebut kedalam Server Sistem Deteksi Dini (SIS-DENI) Badan Kesbangpol Aceh sesuai dengan Plot Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Pada saat penginputan Key Person melakukan obralan/chat ke Suporting Server untuk memastikan apakah data dan informasi sudah terinput atau tidak.

3. Key Person Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Kesbangpol Aceh kemudian melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang sudah terinput ke dalam Server SIS-DENI.

4. Hasil verifikasi dan validasi oleh Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Kesbangpol Aceh kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Aceh. Jika disetujui, maka hasilnya pelaporannya akan berbentuk Surat Digital, Telahaan Staf Digital, Laporan Umum, Laporan Khusus, Peta Permasalahan dan Peta Potensi Konflik Sosial.

5. Keseluruhan hasil pelaporan yang sudah disetujui, kemudian akan ditindaklanjuti sebagai bahan pelaporan ke Gubernur Aceh, Direktorat Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahan rekomendasi dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan Komite Intelijen Daerah (Kominda) Aceh.

6. Out Put dan Out Come menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan unsur eksternal dan internal Badan Kesbangpol Aceh.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.