TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon, Juanda Fadil, mengatakan bahwa Bupati Aceh Tengah akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.
“Dalam sidang ketiga besok (Kamis 25 Oktober 2019), Bupati Aceh Tengah akan dipanggil sebagai saksi,” kata Juanda Fadil, Kamis 24 Oktober 2019.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SML Bin SM dengan menyebut Bupati Aceh Tengah biadab, diposting lewat akun media sosial miliknya. Postingan ini dibuat terkait dugaannya atas keterlibatan Bupati dalam penunjukkan pemenang tender pada proyek APBK beberapa waktu lalu.
Juandi mengatakan, bahwa pada besok setidaknya ada 3 saksi yang akan dihadirkan ke persidangan dan salah satunya adalah Bupati Shabela Abubakar.
“Ini sudah sidang ke tiga di pengadilan, sidang kedua sempat ditunda karena ada saksi yang sedang dinas luar,” katanya.
Ia melanjutkan, tersangka SML telah melakukan tinndak Pidana penghinaan & pencemaran nama baik melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI NO. 19 Thn 2016 ttg perubahan atas UU RI NO. 11 thn 2008 tentang ITE juncto pasal 207 KUHPidana.
[Red]





