Redelong-LintasGAYO.co : Suka cita teriring rasa syukur yang kami rasakan untuk jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, usai melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena, perjalanan proses tahapan Pemilu lancar dan aman dilaksanakan, bahkan tidak kurang suatu apapun.
Bahkan KIP Bener Meriah tetap melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik “Informatif” sebagai Lembaga Nonstruktural, yakni lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu, guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.
Demikian sebut Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, yang didampingi oleh Komisioner KIP lainnya Hasanah, Yusrizal Faini, Mahyuzar dan Juhprianda.
Khairul mengaku, bersyukur dengan terlaksananya Pemilu tahun 2019 dengan sukses di Kabupaten Bener Meriah, seraya menyebut mulusnya penyelenggaraan ini merupakan hasil kerja keras bersama KIP Kabupaten, PPK Kecamatan, PPS dan KPPS di tingkat desa, serta serta jajaran Sekretariat KIP Bener Meriah. Juga atas dukungan pihak pemerintah daerah, jajaran kepolisian, TNI, Kejaksaan serta unsur lainnya.
“Terima kasih kepada teman-teman PPK, PPS, KPPS, Relawan Demokrasi. Serta terimkasih kepada Pemerintah Bener Meriah, TNI/Polri, Kejaksaan, dan seluruh masyarakat Bener Meriah yang sama-sama telah menyukseskan dan menjaga jalannya Pemilu di Bener Meriah hingga sukses,” ungkap Khairul Akhyar.
Khairul berharap titel menjunjung integritas yang disematkan pada lembaganya dapat terus dijaga dan dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk diketahui, bahwa persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Bener Meriah meningkat. Seperti di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Bukit dan Weh Pesam persentase pemilihnya mencapai 88 persen.
Kemudian, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kecamatan Gajah Putih, Pintu Rime Gayo dan Timang Gajah, persentasenya mencapai 85 persen.
Dan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Mesidah, Permata dan Syiah Utama, persentase pemilihnya mencapai 90 persen.
Sedangkan perolehan kursi DPRK Bener Meriah untuk tahun 2019, masih tetap memperebutkan 25 kursi. Dari 25 kursi yang ada, hanya satu dari perempuan yang lolos mendapatkan kursi di sini, yakni atas nama Suhaini, S. Pdi dari Partai Gerindra.
Adapun partai yang memiliki kursi di DPRK Bener Meriah adalah, PKB 5 kursi, Gerindra 3 kursi, PDI-P 2 kursi, Golkar 5 kursi, Nasdem 2 kursi, Hanura 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Partai Aceh 1 kursi dan Partai Nasional Aceh 2 kursi.
Sedangkan yang menjabat sebagai Ketua definitif DPRK Bener Meriah adalah MHD Saleh dari Partai Golkar, Wakil 1 dijabat oleh Tgk. Husnul Ilmi S.Sy dari PKB dan Wakil 2 dijabat oleh Anwar dari Partai Gerindra.
KIP Sudah Bentuk RPP
Setelah sukses melaksanakan tahapan Pemilu 2019, kini KIP Bener Meriah telah membentuk Rumah Pintar Pemilu (RPP), yang bertempat di ruangan KIP Bener Meriah.
RPP langsung di komandani oleh salah seorang Komisioner KIP setempat, Hasanah SH yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Hupmas. Dan tujuan dibentuknya RPP untuk mendapatkan informasi pemilu serta sejarah penyelenggaraan pemilu.
Hasanah mengatakan, bahwa pembelajaran demokrasi melalui RPP sangalah efektif. “Jika ingin mengetahui tentang demokrasi dan penyelenggaraan pemilu datang ke RPP, ini sangat efektif karena di RPP ini sudah disajikan data-data hasil pemilu,” ujarnya.
Evaluasi partisipasi disabilitas
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Bener Meriah telah berlangsung sukses dan lancar.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi, dan loyalitas penyelenggara badan ad hoc yang dengan sungguh-sungguh bertugas memegang teguh asas dan prinsip penyelenggara pemilu.
Sebagai wujud rasa terima kasih dan apresasi tinggi atas kerja-kerja tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KIP Bener Meriah akan memberikan sertifikat, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada PPK, PPS, KPPS, dan sekretariat yang telah berkontribusi optimal dalam menyukseskan Pemilu Serentak 17 April lalu.
Pendistribusian sertifikat penghargaan nantinya akan dilakukan ke 10 kecamatan dan 233 desa. Hasanah SH Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Yang didampingi Komisioner lainnya seperti Yusrizal, Mahyuzar dan Juhprianda mengatakan, pendistribusian sertifikat penghargaan kepada badan ad hoc disampaikan langsung melalui Kantor Kecamatan dan Desa, sedangkan bagi badan ad hoc yang telah wafat, disampaikan kepada pihak keluarga.
Empat Prinsip Yang Harus Dimiliki Anggota KIP
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar menekankan pentingnya memegang teguh empat prinsip dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Keempatnya meliputi, transparansi, berintegritas, profesional dan yang terakhir solid. Demikian sebut Khairul Akhyar mengutip ucapan Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat dilakukan Bimtek bersama di Jakarta sebelum dilaksanakannya tahapan pemilu serentak pada 17 April lalu.
“Transparan berarti kami sebagai penyelenggara pemilu, harus bekerja secara terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Khairul.
Untuk integritas Khairul menyebut penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak ke manapun. Selain itu berintegritas juga dapat diartikan penyelenggara mengikuti aturan yang sudah ada.
Terkait prinsip ketiga, profesional, penyelenggara untuk meningkatkan pemahamannya terkait aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai tugasnya masing-masing.
“Terakhir, kita harus bekerja dengan soliditas, harus saling menjaga, membantu, dan menguatkan,” tandasnya.
Pemilu Milik Publik
Saat ini tidak hanya hasil pemilu atau pemilihan yang bisa diakses oleh masyarakat luas, tetapi proses penyelenggaraannya mulai dari pencalonan hingga pemungutan dan rekapitulasi suara bisa diakses masyarakat.
Salah satunya adalah metode Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah keniscayaan sejarah, karena pelayanan kepada masyarakat juga tidak kalah pentingnya dengan pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilihan.
Untuk itu pendekatan teknologi informasi yang digagas oleh KPU mempunyai tujuan melayani para pihak dengan baik. Juga menegaskan pada saat Pemilu 2019, KPU memakai jargon “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Untuk itu perlu mekanisme verifikasi sebelum data diunggah dan dikirim ke Silon oleh para operator, karena yang bertanggungjawab adalah anggota KIP.
“Semua dokumen yang diunggah di Silon harus dipastikan sudah benar dan final. Anggota KIP yang menyelenggarakan pemilihan bertanggungjawab disitu. Untuk itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian, mengingat Silon ini adalah tools dan metode pencalonan, apa dan siapa yang dicalonkan, beserta dokumen-dokumennya,” jelas Yusrizal yang juga membidangi Divisi Hukum KIP Bener Meriah.(*)