Sisi Utara Danau Lut Tawar Terbakar, FPDLT Minta Pihak Berwajib Tindak Tegas Pelaku

oleh
Bukit Cinta Gayo Lues Terbakar. (LGco-Boby Mulya)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pihak berwajib diminta tindak tegas atas terjadinya kebakaran hutan dan semak belukar di sisi utara pegunungan Danau Lut Tawar, Jumat 20 September 2019.

“Kami berharap pihak berwajib menindak tegas pelaku pembakaran hutan di sekitar Danau Lut Tawar. Aturan hukumnya jelas dan berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar, Khalisuddin kepada media ini.

Aturan dimaksud, diungkapkan Khalisuddin, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berikutnya Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketentuan hukum lainnya dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian Danau Lut Tawar, mulai dari hutan, ikan, burung hingga kebersihannya.

“Danau kian rusak, perlu kesadaran kita bersama untuk menjaga kelestariannya. Ini tidak semata hanya tugas pemerintah,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Sekjend ini terhadap elemen sipil serta masyarakat luas yang telah melakukan upaya-upaya melestarikan danau kebanggaan rakyat Gayo tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.

Begitu juga dengan pihak pemerintah yang sudah banyak memprogramkan kegiatan berlatar pelestarian Danau Lut Tawar.

“Tinggal bagaimana semua elemen saling bersinergi, bukan justru saling adu kepentingan diantara stakeholder, misalnya antara sektor perikanan dengan wisata,” ungkapnya.

Untuk saat ini, FPDLT sedang melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak perusahaan yang berpotensi menggelontorkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk penyelamatan DLT.

“Sudah ada gambaran positif sejumlah perusahaan sudah komit akan menyalurkan dana CSR nya untuk pelestarian DLT, mudah-mudahan tahun 2020 sudah terealisasi,” tutupnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.