Baitul Mal Keluarkan Kriteria Fakir Miskin di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Seseorang kepala keluarga bisa dinyatakan layak menjadi calon mustahik (yang berhak menerima zakat) adalah karena status fakir dan miskin, bukan karena status janda, duda atau yatim. Janda, duda atau yatim dapat menjadi calon mustahik apabila memenuhi kriteria fakir atau miskin.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah Drs Ridwan Qari dalam suratnya nomor 451.5/182/BMK/2019 tentang hasil temuan timnya dalam verifikasi faktual di salah satu kecamatan dalam kabupaten Aceh Tengah adanya indikasi permohonan bodong yang diajukan untuk mendapatkan bantuan dana baitul mal yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Tgk Ridwan Qari dalam kesempatan pertemuan bersama para Kepala KUA kecamatan se-Aceh Tengah yang berlangsung di ruang rapat Baitul Mal kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (18/9).

Diingatkan kembali oleh Kepala Baitul Mal, bahwa kriteria seseorang bisa dinyatakan sebagai fakir dan miskin sesuai Surat Edaran Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor: 01/SE/V/2006 tanggal 1 Mei 2006 adalah bahwa:

Fakir, kriterianya yaitu tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha sama sekali serta tidak ada pihak yang menolongnya.

Sedangkan miskin yaitu, mempunyai harta atau usaha tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok diri dan atau keluarganya.

Dalam lampiran-lampiran surat Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah itu juga dirincikan tentang indikator fakir da miskin sesuai kriterianya.

Indikator Fakir, yakni: minimal berumur 60 tahun, tidak mempunyai harta kekayaan, tidak sanggup mencari nafkah dan tidak ada pihak keluarga atau orang laing (muhsinun) yang menolongnya; atau semua anak, cucu dan cicitnya miskin.

Sedangkan indikator miskin yakni: berusia minimal 40 tahun. 35 tahun bagi jada ditinggal mati suaminua dan minimal memiliki 2 oranh tanggungan; anggota rumah tangga rajin berusaha; lantai rumah dari tanah atau pasir; fasilitas sanitasi tidak diperbaiki atau bergabung dengan tetangga; rumah tangga memasak dengan kayu bakar atau minyak tanah atau gas 3 kg. Indikator miskin lainnya yaitu tidak memiliki perhiadan dari logam mulia (emas) dan rumah tangga tidak memiliki truk atau mobil.

Jika memenuhi kriteria dan indikator fakir miskin sebagaimana disebutkan, maka seseorang itu berhak menerima bantuan baitul mal dengan syarat-syarat yang ditentukan. Di antaranya surat keterangan aktif shalat berjamaah atau surat keterangan mampu berwudlu dan menghafal doa shalat dari niat hingga salam yang ditandatangani oleh Imem masjid/mersah. Syarat ini dikecualikan bagi mustahik yang sakit menahun atau pikun.

Selain itu juga ada surat keterangan atau pernyataan tidak merokok dan beberapa ketentuan lain yang intinya bernilai “tarbiyah” dan “dakwah” bagi kemaslahatan mustahik.

“Pada dasarnya, ketentuan baitul mal Aceh Tengah dalam hal pemberdayaan harta agama bagi fakir dan miskin serta asnaf lain yang ada adalah merujuk pada ketentuan syariah Islam,” tegas Drs Ridwan Qari.

Diungkapkan juga bahwa dalam hal berzakat pun, bagi pembayar zakat (muzzaki) adalah orang-orang Islam yang taat beragamanya dan bukan fasik. Lihat dan bacalah pada surah Attaubah ayat 53 hingga 59 sebelum ayat 60 tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, tegas Tgk Ridwan Qari yang juga mantan Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh.

Begitu juga bagi mustahik, atau penerima zakat dalam hal ini fakir dan miskin, mestinya orang-orang Islam yang taat agamanya.

[Mahbub]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.