Jang-Ko Desak Kajari Aceh Tengah Ungkap Nama Tersangka Korupsi SDN Paya Ilang

oleh
Maharadi, Koordinator LSM Jang-Ko

Takengon-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mengungkap nama-nama tersangka dugaan kasus pengurangan volume tanah timbunan di SDN Paya Ilang yang berpotensi mengalami kerugian negara. 

Pernyataan ini diungkapkan Koordinator Jang-Ko, Maharadi lewat press realesenya, Selasa 3 September 2019, setelah melihat pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan tanah, untuk lokasi pembangunan SD Negeri Paya Ilang, Kota Takengon.

Para tersangka yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang itu, terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah serta pihak pelaksana.

Untuk itu, Maharadi juga meminta Kejari untuk serius memanggil BPK dan BPKP untuk mengklarifikasi hasil temuan masing-masing. Dan melakukan ricek ke lapangan untuk membuktikan hasil audit dari kedua lembaga.

“Setelah Kajari menerima hasil audit BPK dan BPKP, tidak ada lagi alasan menunda melimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” katanya.

Lanjutnya, Kejari Aceh Tengah tidak punya alasan untuk tidak menyebutkan lebih lima tersangka terdiri dari unsur pengelola proyek (Dinas Pendidikan) dan pihak pelaksana (Kontraktor).

“Publik punya hak untuk mengetahui nama-nama tersangka dalam proyek penimbunan SD Paya Ilang pada anggaran tahun 2014-2015 dengan total anggaran berkisar Rp. 1,7 Miliar itu.” Kata Maharadi.

“Tentu dasar penetapan tersangka bagi kelima orang itu lantaran penyidik telah memiliki dua alat bukti dan saksi yang diperoleh jaksa pada tahap penyidikan perkara. Kami ingin Kejari menyampaikan ke publik ke lima nama tersangka tersebut,” demikian timpalnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.