[Bagian 1] Nasib Bela di Ujung Jari ; Secangkir Kopi Tanpa Gula

oleh

Oleh : Fauzan Azima*

Siapa kamu, seisi negeri ini sudah tahu dan tidak lagi kaget, tetapi tenang jangan khawatir mereka tidak akan membuat rusuh walaupun pada acara dangdutan sekalipun, apalagi di malam takbir Idul adha yang sakral. Sungguh mereka tidak akan berbuat serendah itu.

Aku sendiri tidak akan menyebut nama lengkap dan jabatanmu, juga secara pribadi aku tidak akan berujar “biadab” atau “zalim” terhadapmu, meskipun perbuatanmu mungkin lebih dari itu, bukan karena aku takut ancaman Undang-Undang ITE seperti yang berlaku kepada sahabatku. Firasatku kalau pun harus berperkara, sahabatku tidak akan dihukum.

Sebelum ujung jari jemari ini melanjutkan pada bagian berikutnya, Bela marilah kita pesan “Secangkir kopi tanpa gula” yang sangat dianjurkan untuk kesehatan, sebaliknya “ngopi” dengan gula menyebabkan sulit konsentrasi dan cenderung lebih gelisah. Adapun jenis kopi robusta cocok diminum sebelum pukul 10 pagi untuk merangsang terbukanya fikiran, untuk selanjutnya sampai larut malam minumlah kopi jenis arabika agar lambung tetap sehat.

Tahukah kamu Bela? Sebelum barista menyajikan kopi menurut selera kita di kedai-kedai kopi yang top, seperti Starbuck, mulai dari petani memanen sampai kepada pemilik “coffee shop” ada tiga belas pintu yang dilalui sampai kepada peminum atau penikmat kopi. Kalaulah pemerintah negeri ini bisa mendidik petani untuk dapat menguasai lima pintu saja, maka dipastikan kesejahteraan petani kopi akan lebih meningkat.

Sayangnya pemerintah negeri ini sama sekali tidak berupaya mencari jalan pintas untuk menguasai pintu-pintu tersebut. Mereka hanya tahu mewajibkan restribusi bagi petani kopi dan palawija yang di daerah lain tidak ada. Seharusnya pemerintah yang mengambil keuntungan dari petani kopi dan palawija memberikan penghargaan.

Penghargaan atau reward yang dibutuhkan petani adalah pembinaan dan penyuluhan teknis budidaya kopi. Rata-rata pendapatan petani kopi di Aceh Tengah dalam setahun berkisar hanya 700 sampai dengan 800 Kg green bean per hektar, yang dikonversi ke rupiah petani kopi rata-rata berpenghasikan hanya Rp. 42 juta sampai dengan Rp. 60 juta dalam setahun dan atau rata-rata Rp. 5 juta per bulan. Seluruh biaya yang yang dikeluarkan oleh petani, termasuk tenaganya include di dalam pendapatan tersebut.

Teknis budidaya tersebut, mulai dari penentuan dan pemilihan bibit kopi, pemeliharaan, sistem panen dan pasca panen. Kalau benar teknik budidaya petani kopi maka paling kurang dalam 1 hektar pendapatannya akan mencapai 1 ton green bean dalam setahun, yang tentu saja akan lebih mensejahterakan petani. Pada setiap kampung di Aceh Tengah sudah ada penyuluh baik itu berstatus ASN dan non ASN (tenaga kontrak dan tenaga harian lepas), tetapi mereka tidak pernah dimobilisasi dengan baik.

Beruntunglah para eksportir baik berupa PT maupun koperasi mau melakukan penyuluhan kepada petani kopi, terlepas ada penyelewengan dana “fair trade” di sana, tetapi mereka sudah melakukan pembinaan kepada para petani. Sehingga mereka mampu mengembangkan sendiri atau memuliakan kebun kopi serta hasil pasca panen.

Permasalahan lain yang patut juga menjadi konsern pemerintah adalah penyuluhan mengelola keuangan petani. Sebagian besar karakter petani kita sangat konsumtif. Di saat ada uang setelah panen mereka habiskan untuk membeli sesuatu yang tidak produktif, sehingga ketika pada masa musim paceklik mereka telah kehabisan uang sehingga kembali berhutang. Akhirnya mereka hidup gali lubang tutup lubang.

Di samping permasalahan mendasar tersebut, Kopi Gayo juga terancam oleh “Global warming” atau kenaikan suhu yang membuat kopi tidak bisa menyesuaikan diri sehingga mengundang penyakit, terutama penggerek batang dan buah. Apalagi kalau Pemerintah Aceh Tengah menyetujui rencana eksploitasi emas, itu sama saja membunuh petani kopi secara perlahan. Perburuan burung yang meraja lela, sampah anorganik (plastik), penggunaan pestisida yang tidak terkontrol yang semua menyebabkan mempengaruhi kualitas aroma dan rasanya kopi Gayo.

Pemerintah juga tutup mata dengan praktek dagang tidak jujur dengan mengoplos kopi Gayo dengan kopi lain yang kualitasnya rendah yang dilakukan oleh pelaku bisnis kopi. Sehingga kalau buyer komplin maka yang rugi adalah petani yang menyebabkan harga kopinya rendah. Padahal dalam hal pengawasan ini pemerintah dapat memberdayakan lembaga Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) yang telah sukses menggagas “Indikasi Geografis.”

Demikian pelajaran yang dapat diambil dari secangkir kopi tanpa gula, yang sebagai penguasa di negeri ini sudah selayaknya memikirkan dan berbuat yang terbaik untuk petani kopi. Dan saya tegaskan, rapor Bela soal kopi Gayo masih “nol besar.”

(Mendale, 13 Agustus 2019)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.