BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim yang sedang menyusun qanun keluarga agar fokus pada materi yang lebih bermanfaat dalam membangun keluarga bahagia di Aceh. Tidak memperpanjang sub pembahasan kecil dari qanun tersebut, yaitu Qanun Keluarga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ikat Aceh, H. M. Fadhil Rahmi, Lc menanggapi terkait upaya pelegalan poligami di Aceh yang disampaikan anggota DPRA dan menjadi trending topik secara nasional.
“Agar Qanun keluarga ini cepat tuntas, tim harus fokus ke bab lainnya yang mengatur tentang keluarga, sudah bisa tinggalkan point poligami, kalau memang tidak ada sesuatu yang baru dalam hal poligami, kembali saja ke undang undang nomor 1 tahun 1974 dan juga KHI,” ujar Fadhil Rahmi, Selasa (9/7).
Menurut Fadhil, pembasan tentang poligami sudah bisa ditutup dan menjadi evaluasi tim penyusun. Menurutnya hal tersebut viral akibat kesalahan penggunaan kata yang disampaikan anggota DPRA bahwa Aceh akan legalkan poligami.
“Selama ini poligami juga legal di Aceh, asalkan memenuhi persyaratan dan diputuskan oleh Mahkamah syar’iyah, semua sudah diatur dalam undang undang dan KHI, anggap saja bab poligami ini masih menggunakan uu tersebut dan relevan,” lanjut fadhil.
Oleh karena itu Fadhil meminta masyarakat tidak larut untuk mempermasalahkan hal yang sebenarnya tidak bermasalah.
“Itu lagu lama yg diputar kembali, ” ujarnya.
Selain itu, Fadhil menambahkan pemerintah Aceh perlu mendukung upaya Kemenag dalam sosialisasi pencegahan nikah siri dan juga pembinaan bagi calon pengantin.
“Bekal ilmu pengetahuan bagi calon pasangan itu sangat penting, sepatutnya pemerintah daerah mendukung program yang selama ini dilaksanakan oleh KUA, perlu dukungan untuk generasi kita,” tutup Fadhil. [SP/ZR]