Banda Aceh-LintasGayo.co: Terkait masalah tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Aceh tahun 2018, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami ingin meluruskan persoalan tersebut bahwa Silpa Aceh 2018 tidak dikembalikan kepada pemerintah pusat.
Katanya, sebelum mengambil kesimpulan soal itu sebaiknya dikaji terlebih dahulu aturan dan ketentuan yang ada Dalam struktur APBD, karena Silpa berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Dalam hal penganggaran yang dilakukan pemerintah melalui APBD, Silpa terdiri dari komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus APBD baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya,” kata Bustami kepada Media, Senin 25 Juni 2019 di banda Aceh.
Penjelasan lebih lanjut–kata Bustami–makna surplus atau defisit dapat dilihat pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
“Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bustami menambahkan, dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jelas disebutkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah salah satunya bersumber dari Silpa, dimana pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan yang selanjutnya pembiayaan neto dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran dalam APBD.
“Dengan demikian, sesuai penjelasan tadi dapat kita simpulkan bahwa Silpa yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan hanya dilaporkan sebagaimana yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu dan selanjutnya Silpa tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah setiap tahun anggarannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.[]