Tamiang-LintasGayo.co: Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, SH mengingatkan kepala daerah pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai transparansi tata pemerintahan yang baik, selain itu juga penting untuk lembaganya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Masyarakat banyak.
“Ini penting untuk transparansi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Alfian pada acara penandatanganan dan Lounching Daftar Informasi Publik antara pemerintah Aceh melalui Kominfo dan Sandi Aceh, LSM MaTA, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa 30 April 2019.
Alfian juga meminta kepada kepala daerah agar memperkuat anggaran untuk keterbukaan informasi publik ini.
“MaTA berkepentingan mendorong semua lembaga publik untuk transparan agar masyarakat tahu,” ujar Alfian.
Kata Alfian, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu alat pencegahan korupsi dan bagian trast bagi pemerintah menuju pemerintahan yang baik.
“Informasi yang dikelola harus tetap update setiap tahunnya,” demikian Alfian.
Aceh Tamiang menjadi daerah pertama di Aceh yang menandatangani MoU Daftar Informasi Publik (DIP) antara Pemerintah Aceh melalui Diskominfo dan Sandi Aceh, LSM MaTA, dan Aceh Tamiang. Ada 4 Kabupaten yang akan menjadi pendamping DIP yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Barat, dan Nagan Raya.
Hadir pada acara penandatanganan tersebut Kadis Kominfo dan Oersandian Aceh Marwan Nusuf, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Kadis Kominfo Aceh Tamiang Amiruddin, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfo dan Persandian Aceh, Zalsufran, dan pejabat di Aceh Tamiang.(js)