Oleh : Drs. Jamhuri, MA*
Global atau sering disebut dengan globalisasi, dengan tanpa mempermasalahkan makna atau asal bentuk kata tersebut. Banyak para ahli mendefinisikannya dengan proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya.
Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk munculnya telegram, yang merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan aktivitas ekonomi dan budaya (Wikipedia).
Istilah globalisasi makin sering didengungkan sejak pertengahan tahun 1980-an dan lebih sering lagi sejak pertengahan tahun 1990-an.
Pada tahun 2000, dana moneter Internasional (IMF) mengidentasi empat aspek dasar globalisasi : perdagangan dan transaksi, pergerakan modal dan investasi, migrasi dan perpindahan manusia dan penbebasa ilmu pengetahuan. (Wikipedia).
Achmad Suparman menyebutkan definisi globalisasi dengan proses yang menjadikan benda atau prilaku sebagai penanda atau ciri setiap individu dalam dunia tanpa terbatas karena wilayah.(pengertian globalisasi, pengaruh dan Dampak Positif dan Negatifnya. Nospengertian.com)
Memahami pemaknaan di atas bahwa globalisasi bukanlah masalah yang baru dibicarakan, tetapi merupakan permasalahan yang lama. Dan kita semua sudah megalami dan menjalankan dalam kehidupan keseharain. Yang jelas akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pemenuhan kebutuhan dan perkembangan budaya, mengakibatkan dunia terasa kecil, tidak ada lagi jarak antara satu tempat dengan tempat yang lain, tidak ada lagi lama dalam melakukan perjalanan.
Karena itu tulisan ini ingin melihat bagaimana globalisasai kehidupan dalam menjalankan perbuatan wajib, karena hukum yang kita pahami selama ini selalu diukur dan dikaitkan dengan jarak ukuran dan lamanya waktu. Dengan munculnya era globalisasi tersebut seolah semua standar hukum mulai kabur.
Solusi hukum yang bisa kita tawarkan diantaranaya adalah dengan memahami kewajiban melalui hukum wajib muwassa’. Sehingga jelas pemaknaan perbuatan hukum musafir dari masa kemasa.
Perbuatan Wajib Muwassa’ dan Standar Globalisasi
Wajib muwassa’ adalah suatu perbuatan yang mempunyai waktu lebih luas dari waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perbuatan. Seperti shalat lima waktu, waktu yang dibutuhkan untuk shalat hanya beberapa menit tergantung jumlah rakaat dan panjang pendeknya bacaan, sedangkan waktu yang disediakan jauh lebih panjang.
Shalat isya dimulai dari jam 20.00 wib dan berakhir jam 4.00 wib pagi, jadi waktu yang disediakan ada 8 jam, waktu shalat subuh sekitar satu jam lebih, zhuhur sekitar tiga jam, ashar sekitar 2 jam. Yang jelas waktu yang disediakan sangat panjang.
Para ulama dalam kitab-kitab fiqh menetapkan kalau dihitung dari ukuran jarak maka ditetapkan jaraknya waktu bisa menjama’ dan mengqashar salah ada yang mengatakan 96 km dan yang mengatakan sampai 100 km, untuk ini ulama berbeda pendapat dan kalau dihitung dari lama ada yang mengatakan setikar sehari semalam perjalanan.
Allah berfirman dalam al Qur’an
“Wa iza dharabtum fil ardhi falaisa alaikum junaha an taqshiru minas shalah” (an nisa’ ayat 101)
Apabila kamu dalam perjalanan maka tidak ada dosa bagi kamu untuk mengqashar shalat.
Surat An nisa’ ayat 101 ini menyebutkan apabila seseorang sedang melakukan perjalanan dan dalam perjalanan tersebut ada perbuatan hukum “shalat” maka bagi sipejalan boleh melakukan shalat dengan cara shalat yang empat rakaat dilakukan dua rakaat saja, dalam hal ini dengan tidak menyebut lama atau jauhnya perjalanan. Jadi kalau dikaitkan perjalanan dengan perbuatan shalat maka apabila satu waktu shalat bisa dihabiskan dalam perjalanan maka otomatis boleh mengqasharnya.
Sedangkan apabila satu shalat tidak habis waktunya dalam perjalanan, artinya masih bisa melakukan shalat sebelum berangkat atau masih bisa melakukan shalat setelah sampai ke tujuan, apakah kondisi seperti ini dapat diqashar atau tidak boleh.
Sebenarnya untuk hal ini tidak ada hukum qashaf atau juga jamak, karena masih ada waktu untuk melakukan perbuatan dalam rentang waktu sebelum dan sesudah melakukan perjalanan.
Namun dalam hal adanya sisa waktu dari perbuatan para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum. Mazhab Syafi’i menetapkan kalau jatuhnya hukum perbuatan itu di awal waktu, jadi kalau seseorang di awal waktu dalam perjalanan maka ia mempunyai hak untuk menjamak dan mengqashar shalat (mengurangi volume perbuatan hukum).
Sedangkan menurut mazhab Hanafi jatuhnya hukum perbuatan itu di akhir waktu, maka mereka yang masih dalam perjalanan di akhir waktu maka mereka mempunyai hak untuk menjama’ atau mengqashar shalat (mengurangi volume perbuatan hukum).
Jadi karena kebutuhan ekonomi semakin meningkat, interaksi antar semua orang semakin intens, membutuhkan teknologi transpormasi semakin canggil, tentu juga infrastruktur pendukung tidak boleh diabaikan, maka tentu permasalahan hukum semakin menuntut jawaban yang pasti sehingga tidak ada keraguan dalam beramal.
Maka jawaban hukum terhadap perbuatan yang diwajibkan disesuaikan dengan keadaan, bila dalam masa perjalanan menghabiskan waktu wajib maka dengan sendirinya kemudahan yang syar’i itu menjadi hak hamba, dan kalau scedule waktu mengharuskan kita berangkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang wajib maka kita memiliki hak menurut pemahaman Mazhab Syafi’i, dan bila kita menghabiskan akhhir waktu dalam perjalanan makan kita punya hak menurut Mazhab Hanafi.
Salah satu tanda dunia modern adalah dunia yang diberi batasan dan tingkatan mulai dari yang terendah yaitu desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara.
Perjalanan antar desa, kecamatan dan kabupaten tidak pernah dikatakan sebagai merantau atau musafir. Tetapi perjalanan dari desa, kecamatan, kabupaten ke provinsi lebih sering disebut dengan perjalanan perantauan.
Ungkapan ini penting sebagai pemberi makna seseorang dikatakan sebagai musafir atau sebagai mukim, karena akan berakibat pada boleh tidaknya menjamak dan mengqashar shalat.
Apalagi perjalanan yang dilakukan antar negara maka lebih jelas lagi dikatakan sebagai perjalanan hukum yang membolehkan jamak dan qashar shalat.
Dalam ruang kuliah sering saya buat seloro kepada mahasiswa luar negeri (Malaysia), ketika nanti dekat lebaran kalian tidak boleh meminta lebih cepat tutup kuliah karena alasan pulang kampung, karena kampung saya di Aceh lebih jauh dari pada ke Malaysia. Kampung saya harus dilalui 7 jam sedangkan kampung (Malaysia) kalian hanya dua jam perjalanan. Sebagian dari mahasiswa menjawab ke kampung bapak naik mobil sedang ke Malaysia naik pesawat. Artinya secanggih apapun pesawat yang membuat perjalanan menjadi dekat tetapi karena perbedaan negara menjadikan perjalanan itu lebih jauh. Sejauh apapun perjalanan yang kita lalui apabila masih dalam sebuah negara memberi arti lebih dekat.
Diantara permasalahan kekinian dalam penetapan hukum, wajib muwassa’ merupakan salah satu solusi pemahaman hukum. Dan kita yakin masih banyak pola pemahaman lain yang dapat dijadikan pendekatan.
*penulis adlah Dosen Fakuktas Syari’ah dan Hukum Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh.