Diskominfo Aceh Lakukan Pendampingan Admin “Aplikasi Lapor” di Aceh Tengah

oleh

Takengon-LintasGayo.co: Dinas Komunikasi, Informatikan, dan Persandian Aceh melakukan pendampingan Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) lewat layanan pengaduan online rakyat (LAPOR) V.3.0 untuk Tim Admin Koordinator dan Pennghubung Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, di Ruang Bagian Organisasi, Jum’at 29 Maret 2019.

Admin sistem pengaduan “Lapor” Aceh Tengah berada dibawah koordinator bagian Organisasi yang dalam sistem pelaksanaannya terkait langsung dengan seluruh SKPK Pemkab Aceh Tengah.

Berita terkait: Layanan Pengaduan Masyarakat Aceh Tengah Lewat Aplikasi “Lapor” Sudah Aktif

Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Zalsufran, MT, M.Si mengatakan, sejak tahun 2019 ini Sistem “lapor” dilakukan migrasi dari versi 2.0 menjadi 3.0, sehingga tugas dan fungsi dinas kominfo sebagai admin koordinator provinsi memberikan pendampingan kepada admin koordinator kabupaten dan admin penghubung SKPK di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

“Sistem lapor versi 3.0 akan dilakukan untuk seluruh Kabupaten/kota,” kata Zalsupran.

Hadirnya “LAPOR” versi 3.0 untuk mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang terintegrasi langsung ke pemerintah pusat. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke website www.lapor.go.id. SMS ke nomor 1708, twitter @lapor1708, serta datang langsung ke unit pengaduan.(ji)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.