BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Eks GAM Wilayah Linge yang menamakan diri sebagai Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu resmi melaporkan Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil A Simanjuntak ke Polda Aceh, Senin sore 25 Februari 2019.
Pemegang kuasa mantan Eks GAM Linge, Joni Suryawan mengatakan laporan tersebut atas statemen keduanya di media beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa lahan prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh eks Kombatan GAM.
“Kepada keduanya kami sangkakan terhadap pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta pasal 310 dan 311 KUHP,” terang Joni.
Sebelumnya, mantan Panglima GAM Wilayah Linge, Fauzan Azima, mengatakan pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik pihaknya mantan kombatan GAM yang tidak pernah memanfaatkan lahan prabowo tersebut.
“Hal tersebut kami lakukan sebagai pelajaran kepada siapapun atau apapun jabatan mereka, serta apapun cita-cita mereka tidak boleh mengkambinghitamkan pihak lain dengan cara-cara yang tidak terpuji, terutama berdusta,” demikian Fauzan.
[Red]