TAKENGON-LintasGAYO.co ; Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Polda Aceh memberi atensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh Polres Aceh Tengah pada kasus dugaan gratifikasi Pansus DPRK Aceh Tengah tahun 2017.
“Jang-Ko mendorong agar kasus dugaan gratifikasi Pansus DPRK Aceh Tengah tahun 2017 dilakukan secara terbuka dan akuntabilitasnya dapat terjaga, untuk itu perlu sekali pengawasan yg intensif oleh Polda Aceh,” kata Maharadi Koordinator Jang-Ko, dalam rilisnya, Jum’at, (22/2).
Menurutnya, Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, sudah menerima laporan yang disampaikan Hamzah Tun, mantan anggota DPRK, tentang dugaan gratifikasi Pansus DPRK Aceh Tengah tahun 2017.
“Kita ingin kasus ini mengungkap para pelaku yang diduga terlibat menerima gratifikasi. Tentu tugas ini sangat berat. Makanya jang-Ko mendorong agar kasus ini juga mejadi perhatian serius oleh Kapolda dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Aceh,” terang Maharadi
Ia berharap agar kasus ini tidak di hentikan dengan alasan tak cukup bukti. Menurutnya penegak hukum sudah memiliki bukti petunjuk yg kuat untuk mengungkap kasus itu. Pentujuk itu ada pada pihak pelapor yang merupakan mantan anggota DPRK Aceh Tengah.
[SP]