Oleh ; Melia Anisa Sa’diyah, SE
Pelarangan hijab bagi muslimah tak bisa dipungkiri. Sejak runtuhnya khilafah Islamiyyah pada 1924 silam, menjadi awal hancurnya kehidupan muslimah. Tameng kejahatan dan deskriminasi itu runtuh di tangan laknatullah Mustafa Kemal Attaturk beserta anteknya. Dari situ muncul pelecehan dan pelarangan hak-hak muslimah. Salah satunya pelarangan hijab.
Ini terjadi di seluruh dunia. Pada 14/3/2017, pengadilan Uni Eropa mengeluarkan putusan larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lain di perusahaan (bbc.com). Begitu juga 7 negara lain Jerman, Austria, Prancis, Belgia, Belanda, Italia dan Spanyol juga melarang pemakaian hijab bagi muslimah (tribunnews.com). Kini Indonesia menyusul melalui RUU PKS nya.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang direncanakan ketok palu pada 2019 ini dibahas oleh komisi VIII. RUU ini lahir karena Indonesia darurat kekerasan seksual. Komnas perempuan mencatat tahun 2014 ada 4.475 kasus menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka itu meningkat 6.499 di 2015 dan 5.785 di tahun 2016 (tempo.co)
Draft Menyikut Syariat
Dalam RUU PKS, ada draft yang menyikut syariat Islam. Salah satu pasalnya yaitu pasal 7 ayat (2) yang menyatakan, Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu. Artinya orang tua dilarang mengajarkan dan mendisiplinkan anaknya untuk berhijab menutup aurat. Ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat An Nur: 31,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ …..)
Artinya : “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….”
Juga firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Aroma Sekularisme di RUU PKS
Demokrasi terbukti tidak mampu menerapkan syariat secara sempurna meski mayoritas penduduk Pertiwi muslim. Asas yang dibangun dalam sistem ini adalah Sekularisme. Pemisahan urusan kehidupan dengan aturan agama. Pasal 7 ayat (2) diatas adalah salah satu contoh aroma sekular yang coba disusupkan namun terbungkus manis oleh RUU PKS.
Islam merupakan sistem yang mewajibkan pemeluknya percaya Allah sebagai Al Khaliq (pencipta) dan Al Mudabbir (pengatur). Berbeda dengan sekularisme yang hanya percaya Tuhan Pencipta bukan Pengatur. Maka urusan dunia terletak pada manusia. Terletak pada kebebasan manusia.
Namun tidak dengan Islam. Dunia menjadi tempat meraih amal sebagai bekal akhirat. Muslim diharuskan berlomba mencari amal terbaik dengan dua syarat yaitu niat ikhlas karena Allah dan dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah. Bukan amal sembarang dan serampangan. Oleh karena itu, dalam urusan dunia kaum muslim wajib diatur dan terikat oleh aturan Ilahi yang jelas kebenarannya. Bukan aturan semau gue layaknya Sekularisme.
Firman Allah SWT,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
“Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Maka, draft RUU PKS pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan syara’ dan kaum muslim harus menolak.
Wallahu a’lam
*Aktivis Muslimah Peduli Negeri Tinggal di Bener Meriah