Terkait Polemik Pengusulan Nama KIP Aceh Tengah Periode 2019-2024, KPU RI Surati Ketua DPRK

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Polemik perekrutan calon anggota Komisioner KIP Aceh Tengah mulai menunjukkan titik terang. Sempat diprotes karena dinilai cacat hukum, lantaran ada nama yang diusulkan DPRK Aceh Tengah yang telah menjabat dua periode KIP sebelumnya, kini permasalahan tersebut mulai terbuka dengan adanya surat dari KPU RI ke Ketua DPRK Aceh Tengah.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirimkan surat kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, untuk mengklarifikasi dan memverifikasi terhadap calon anggota KIP Aceh Tengah masa bakti 2019-2024.

Dari kopian surat yang dihimpun LintasGAYO.co, Sabtu 26 Januari 2019, surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 23 Januari 2019 tersebut, meminta kepada DPRK Aceh Tengah untuk memberi kejelasan terkait pengusulan salah satu nama yang sudah pernah menjabat KIP selama dua periode.

“Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah nomor : 170/16/DPRK/2018 tanggal 16 Okteber 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Idenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 tentang keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tentang Calon Anggota Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Priode 2019-2024 dengan nama-nama (1) Yunadi, HR.S.SIP. (2) Muklis S.S (3) Ir. Ivan Astavan Manurung (4) Hamidah, SH. M.H. (5) Marwansyah S.Hi,” tulis surat tersebut pada point kelima.

Kemudian, pada point keenam tertulis, “Bahwa berdasarkan hasil Pencermatan KPU terhadap nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Tengah Atas nama Sdr. Hamidah, SH. M.H sudah dua periode menduduki Jabatan yang sama sebagai anggota KIP Kabupeten yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah,”

Berdasarkan dengan hal tersebut, pada point ketujuh Ketua DPRK Aceh Tengah dimohon memberi penjelasan dan mengajukan nama pengganti untuk ditetapkan oleh KPU dalam kesempatan pertama.

Berikut petikan lengkap kopian surat KPU RI kepada Ketua DPRK Aceh Tengah yang diterima LintasGAYO.co :

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.